Lisplang Rumah Adat dan Tudung Saji Ditetapkan Sebagai Dua Ornamen Penting

Tim Pansus Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Serumpun Sebalai DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan Lisplang Rumah Adat Serumpun Sebalai dan Tudung Saji Serumpun Sebalai menjadi dua ornamen penting pada Arsitektur Bangunan Berciri Khas Serumpun Sebalai.

Penetapan kedua ornamen tersebut, berdasarkan hasil rapat Tim Pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Mansah dan Wakil Ketua, Erwandi A. Rani bersama anggota lainnya, yakni, Agung Setiawan, Azwari Helmi, Warkamni, Nico Plamonia Utama, Aksan Visyawan bersama mitra Universitas Bangka Belitung (UBB) selaku tim penyusun di Ruang Pansus DPRD Babel, Senin (23/08/2021).

“Alhamdulillah kita sudah menemukan titik temu terhadap perbedaan di beberapa waktu lalu yang dimunculkan di dalam beberapa pembahasan kita, tadi juga teman-teman (anggota pansus) sudah menyepakati beberapa poin penting terhadap ornamen yang mudah-mudahan nanti dapat dimasukkan ke dalam Perda Arsitektur blBangunan itu,” kata Mansah.

Dia menyampaikan bahwa salah satu ornamen yang akan dimasukkan adalah tudung saji sebagai bentuk ornamen Bangka Belitung. Tidak hanya itu, melalui rapat ini juga memunculkan lisplang rumah adat melayu sebagai ornamen permanen nantinya. Bukan tanpa alasan, Anggota Dewan dapil Bangka Barat ini mengutarakan, kedua ornamen tersebut cukup mudah diaplikasikan dan cukup representatif.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, sambungnya bahwa pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menetapkan kedua ornamen itu menjadi sebuah kesepakatan bersama.

“Nanti kita harapkan UBB sebagai tim penyusun bisa memasukkan kedua ornamen tadi ke dalam pasal draft raperda kita, dan kita di hari mendatang menggelar rapat kembali dengan eksekutif untuk menetapkan dua ornamen tadi sebagai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, diutarakan dia, pihaknya berharap raperda ini dapat diparipurnakan menjadi sebuan peraturah daerah (perda) yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi landasan normatif untuk mendirikan sebuah bangunan publik baik swasta dan pemerintah, dan di setiap jalan protokol, begitupun di perumahan masyarakat yang diberlakukan secara sukarela.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *