DPRD Babel : Dana Untuk JPS Sebesar 33,5 Miliar

Pangkalpinang ,Detakbabelnews.com -DPRD Provinsi Kepulauan Bangka menyetujui dana jaring pengaman sosial  (JPS) bagi warga terdampak Covid-19 Rp33,5 miliar. Alokasi dana bersumber dari relokasi APBD Provinsi Babel 2020 untuk 42.749 kepala keluarga selama tiga bulan.

Pihak Provinsi Babel tidak lagi mengajak kepala daerah di kabupaten/kota untuk bersama-sama menggelontorkan dana penanganan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Untuk Provinsi Babel tidak menunggu kabupaten/kota untuk dana jaring pengaman sosial bagi warga terdampak  Covid-19. Karena informasinya kepala daerah kabupaten/kota mau sendiri-sendiri,” kata Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Babel usai rapat realokasi APBD Babel 2020, Senin (20/4/2019).

Oleh sebab itu dana jaring pengaman sosial berasal dari APBD Provinsi Babel diputuskan Rp 33,5 miliar yang diperuntukkan bagi 43.749 KK tak mampu.

Sehingga, kata Didit total masyakat penerima PKH dan BPNT sebesar Rp  600.000/KK untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.

“Sumber dana terdiri dari dana APBN dan APBD Provinsi Babel.  Dan kabar gembiranya ada BLT  sebesar Rp 600.000 dari Kementerian Sosial bagi 45.000 KK  se-Babel,” tukas Didit.

Semula pihak Provinsi Babel mengajukan anggaran diterima warga yang terdampak.Covid-19 sebesar Rp 1 juta/KK. Dana berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diperuntukkan kepada 83.000 lebih KK di Babel. Hanya saja, pihak kabupaten/kota memilih untuk mengalokasikan sendiri dana APBD nya penanganan warga terdampak Covid-19.

“Kita tidak bisa menunggu lagi, kondisi ekonomi masyarakat kita sudah sangat membutuhkan bantuan jadi kita putuskan dana bersumber dari provinsi untuk pengaman sosialini, ” tukas Didit.

Didit   juga menambahkan selain dana jaring pengaman sosial, disetujui juga alokasi dana untuk rehab gedung dalam rangka penyedian ruang isolasi bagi pasien dalam pengawasan (PDP).

“Total dana keseluruhan Rp 82,745 miliar, disetujui untuk menambah dana Rp 40 miliar bagi penanganan dampak  Covid-19. Dana ini dugunakan untuk rehab gedung dalam rangka penyedian ruang isolasi dan bantuan bagi penerima PKH dan BPNT yang ada di Bangka Belitung,” kata Didit.( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *