Hal ini disampaikan Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan
Tiga hal perubahan pada Perda Retribusi Jasa Umum.
“Pertama, berubah tarifnya, kedua, perubahan nomenklatur baru, dan yang ketiga obyeknya bertambah, jadi ada tiga hal,” kata Aksan kepada sejumlah wartawan di Ruang Banggar DPRD Babel belum lama ini.
“Ada lima dinas teknis terkait berkenaan dengan ini, tetapi Dinas Disnaker salah satunya, kita dapat info bahwa ada 153 kapal isap dan pada 2019, dapat informasi ada kecelakaan kerja yang belum di publis, ada sembilan orang meninggal,” ungkapnya.
“Ini kan artinya tolak ukur kita bagaimana tahun 2020, tidak ada lagi kecelakaan kerja atau zero accident, makanya, kita berharap kejadian itu tidak terulang kembali,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah harus diperbaiki kembali. “Jangan sampai lose control (lepas kendali-red), untuk menuju zero accident,” ujarnya. ( Ad/Red ).