Pecat Hakim yang Pakai Narkoba-Selingkuh, Jokowi Digugat

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat hakim M Yudhi Sahputra SH MH. Istana menegaskan Jokowi menghormati proses hukum.

“Ya silakan saja kalau mau digugat. Pak Jokowi itu kan tipe yang selalu menghormati proses hukum,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Dini mengatakan pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Dini mengatakan pihak yang benar dan salah akan dibuktikan dalam proses di pengadilan.

“Menjadi hak setiap WNI untuk mengajukan gugatan apabila merasa ada hak-haknya yang dilanggar. Nanti kan bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat hakim M Yudhi Sahputra SH MH. Pemecatan itu sebagai tindak lanjut keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

MKH memberhentikan Yudhi pada April 2019 lalu. Yudhi diberhentikan dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Yudhi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 poin 1 butir (1), angka 2 poin 1 butir (2), angka 3 poin 1 butir (1), angka 5 poin 1 butir (1), dan angka 7 poin 1 jo Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH. Yudhi tidak terima dengan pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. (mb/detik)

Pos terkait