Polri Cegah Pengiriman 23 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi

Depok – Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia, yaitu membongkar tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdi Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, “Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Para PMI yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut dari daerahnya masing-masing dan melaksanakan tes kesehatan. Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.

Saat ini, langkah yang dilakukan Dittipidum, yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” jelas Dir tipidum.

(tribratanews)

Pos terkait