Zuraida Minta Dua Eksekutor Tak Menghubunginya Sampai 5 Bulan

Jakarta – Zuraida Hanum tersangka pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin sempat meminta dua eksekutor Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) agar tidak menghubunginya selama lima bulan usai membunuh sampai situasi aman.

“Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat hadir di rekonstruksi tahap II pembunuhan berencana hakim Jamaluddin, Kamis (16/1).

Martuani menyebutkan para tersangka memiliki rencana lain dalam menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. Sesuai rencana, Jamaluddin akan diskenariokan seolah tewas karena serangan jantung. Namun ternyata rencana para pelaku meleset. Saat tewas, korban meninggalkan luka lebam merah pada bagian wajahnya.

“Di sini (sempat) terjadi perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana. Sebab diskenariokan oleh para pelaku korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada tanggal 29 November,” ungkapnya.

Martuani menjelaskan, para pelaku tidak menduga munculnya luka lebam tersebut. Hal ini terjadi lantaran pelaku terlalu kuat membekap korban sehingga meninggalkan jejak. Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena pasti polisi langsung menuduhnya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung.

“Oleh karena itu, di antara ketiganya pun terjadi perdebatan. Sehingga akhirnya disepakati, bahwa terhadap jenazah korban untuk dibuang. Jadi istri korban berkeras bahwa korban harus dibuang. Itulah (makanya) mereka membuang (korban),” sebutnya.

Martuani menambahkan dalam tahap II rekonstruksi ini ada sebanyak 54 adegan diperankan oleh tersangka di rumah korban Jamaluddin, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1) siang.

“Para pelaku melakukan adegan persiapan eksekusi dan pembuangan jasad korban. Ini untuk membantu jaksa umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik (Pasal) 340 pembunuhan berencana,” jelasnya.

Minta Ibu Tiri Dihukum Seumur Hidup

Rajif Fandi Jamal, anak kedua dari istri pertama hakim Jamaluddin masih tak percaya ibu tirinya Zuraida Hanum ikut terlibat membunuh ayahnya. Rajif berharap Zuraida dan dua eksekutor pembunuh ayahnya dijatuhi hukuman setimpal.

“Minimal hukuman seumur hidup,” tegas Rajif di kediamannya di Medan, Senin (13/1).

Rajif mengaku tak habis pikir apa yang dilakukan Zuraida. Menurutnya, selama ini ayahnya memberi semua apa yang diinginkan oleh Zuraida Hanum.

“Terkejut, nggak nyangka gitu, karena dia orangnya lembut gitu kalau ngomong,” kata Rajif.

Rajif menyebutkan setelah menikah dengan Jamaluddin, Zuraida membawa serta anak kandungnya dari hasil pernikahannya yang pertama. Namun bisa dipastikan Jamaluddin tak pernah membeda-bedakan mereka.

“Tapi dia begitu kelakuannya, kan nggak nyangka. Sedih, kesal gitu, semua campur aduk,” ucapnya.

Terpisah, pengacara Zuraida Hanum mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik.

“Ini nanti kami pertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan, soal dikabulkan itu kewenangan penyidik,” kata Onan Purba, pengacara dari Zuraida Hanum.

Onan menyebutkan penangguhan penahanan akan diajukan lantaran Zuraida masih memiliki dua anak yang masih kecil. Anak-anak dari Zuraida, kata dia, membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya.

“Ini kan menimbulkan kasus hukum yang baru tentang anaknya itu,” ungkap Onan.

Menurut Onan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari status saksi. Sepanjang menjalani pemeriksaan, Zuraida selalu menjawab pertanyaan penyidik. Namun Onan membantah jika hal itu disebut sebagai pengakuan.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa

Zuraida merekrut kekasihnya Jefry Pratama. Keduanya memang berencana akan menikah. Kemudian Jefry mengajak adiknya Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Zuraida dan dua eksekutor sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya. Begitu korban sampai di rumah dan tidur di dalam kamar, Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban. Pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait