Jakarta – Nyi Osih mengaku mengumpulkan uang untuk keperluan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun saat acara open house lebaran. Osih saat itu bertugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Pemerintah Kepri.
“Waktu mau lebaran itu ada yang beritahu saya kalau lebaran itu biasanya ada sumbangan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dibagikan ke anak yatim yang akan dibagikan saat open house. Karena waktu itu pengalaman pertama, saya nggak tahu harus gimana,” kata Osih saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Osih mengaku melakukan hal itu menjelang lebaran tahun 2017 dan 2018. Namun saat pertama kali Osih mengaku berkoordinasi dengan koleganya.
“Saya koordinasi sama pak Karo Humas. Kemudian saya nggak berani untuk ke OPD, Pak Karo inisiatif koordinir OPD untuk memberi bantuan,” lanjut Osih.
Atas hal itu, Osih menyebut uang yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp 35 juta dari beberapa OPD karena tidak semua dinas menyerahkan uang. Uang itu dimasukkan dalam 400 amplop bergambar wajah Nurdin Basirun dengan pecahan uang Rp 20 ribu.
“Arahannya itu pecahan uang Rp 20.000, diminta mengumpulkan dua juta per OPD. Tapi tidak semua kepala OPD memberi bantuan itu,” kata dia.
Menurut dia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri juga menyerahkan uang Rp 4 juta untuk keperluan open house. Namun uang itu diminta Nurdin Basirun untuk dikembalikan.
“Kemudian ada bantuan lagi dari Pak Kadis LHK sebesar Rp 4 juta tapi itu belum diamplopkan. Saya lapor ke Pak Gubernur, arahan Pak Gub yang Rp 4 juta itu dikembalikan saja. Karena bapak bilangnya, pakai uang sendiri. Akhirnya uang itu besok paginya saya hubungi staf pak kadis buat ngambil uangnya,” tutur dia.
Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.
Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar. (mb/detik)