Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah
PANGKALPINANG, DETAKBABEL.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan HF, Y/YH, IS, dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah terhitung sejak Senin, 12 Januari 2026,

Ke empat orang ini ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup diduga melakukan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar pada tahun 2025.

Tak berhenti di situ saja, Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Yang kita dapatkan berupa 14 unit alat berat, dua unit bulldozer ini yang sementara adalah hasil penyidikan kita. Kita berdasarkan laporan yang masuk dan diberikan dokumen oleh Satgas Penertiban,” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Babel, Sila Haholongan Pulungandalam press release di halaman belakang Kejati Babel, Senin (12/1/2025).

Dalam penyidikan tersebut menurut orang nomor satu di Kejati Babel ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda namun saling berkaitan.

Tersangka Y/YH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang menyiapkan serta mengoordinasikan penggunaan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, dan menjualnya melalui pihak lain.

Sementara itu, tersangka M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Selain itu, tersangka M juga diduga memanipulasi laporan patroli sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di wilayah tersebut.

“Ya tunggulah penyidikan berikutnya. Tentu kita melihat objeknya dulu dan dalam hal ini negara juga dirugikan, ada peran ASN juga,” kata Sila.

Senada juga ditegaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama bahwa penyidik untuk sementara menduga para tersangka telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya kalau kita lihat Pasal 603, 604 sama seperti Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang lalu itu maksimal 20 tahun. Hari ini, langsung kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Terhadap keempat tersangka, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp89,7 miliar. Namun, penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti.

Aspidsus juga berkomitmen bahwa pihaknya akan memberantas perkara tipikor hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tukas Sila. (ARB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *