Skandal Investasi Bodong: Mengapa Hukum Kita Lemah dalam Pencegahannya?

Skandal Investasi Bodong: Mengapa Hukum Kita Lemah dalam Pencegahannya?

Pangkalpinang,DETAKBABEL.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia kembali diguncang oleh berbagai kasus investasi bodong. Mulai dari Binomo, DNA Pro, Koperasi Indosurya, hingga Fahrenheit, kasus-kasus ini memiliki pola yang serupa: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, memanfaatkan celah regulasi, dan akhirnya meninggalkan korban dengan kerugian triliunan rupiah.

Beberapa alasan maraknya investasi bodong adalah keterlambatan regulasi dalam beradaptasi dengan modus baru. Banyak skema investasi ilegal kini berbasis teknologi, seperti robot trading dan binary option, sementara regulasi di Indonesia masih dalam tahap menyesuaikan diri.

Regulasi yang ada sering kali bersifat reaktif, bukan preventif. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, misalnya, memang mengatur kewajiban izin dan transparansi, namun belum cukup menjangkau entitas di luar pengawasan formal seperti investasi berbasis media sosial atau aplikasi digital. Sementara itu, UU Perlindungan Konsumen pun belum mampu memberikan payung hukum yang cukup bagi korban karena rumitnya pembuktian dan minimnya penegakan.

Kurangnya Edukasi dan Literasi Keuangan yang Rendah, menurut data OJK tahun 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%. Ini berarti lebih dari separuh masyarakat belum memahami konsep dasar investasi, risiko keuangan, dan legalitas produk investasi. Kurangnya edukasi inilah yang menjadikan masyarakat mudah tergoda dengan iming-iming “cuan” cepat tanpa risiko.

Hal ini diperparah oleh rendahnya peran aktif negara dalam kampanye literasi keuangan secara masif. Meski Satgas Waspada Investasi secara rutin mengumumkan daftar investasi ilegal, jangkauannya terbatas dan tidak cukup untuk membendung promosi yang marak terjadi di media sosial.

Lalu penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong seringkali lambat dan tidak menimbulkan efek jera. Banyak dari mereka yang akhirnya dihukum ringan atau bahkan masih bisa mengelola skema serupa dengan nama berbeda. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum pun kurang memiliki kapasitas dalam memahami kompleksitas produk keuangan modern yang dijadikan alat kejahatan.

Solusi jangka panjang bukan hanya pada revisi regulasi, tetapi juga peningkatan sinergi antara lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan instansi pendidikan. Pemerintah perlu memperkuat literasi keuangan sejak dini dan menempatkan edukasi hukum investasi sebagai bagian dari kurikulum nasional. Di sisi lain, perlu ada pemutakhiran hukum yang adaptif terhadap teknologi finansial (fintech) dan platform digital yang kian berkembang.

Investasi seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan jebakan yang merugikan rakyat. Hukum harus hadir lebih awal, bukan sekadar mengadili setelah ribuan orang kehilangan harapan dan tabungan hidupnya. Indonesia membutuhkan sistem hukum investasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga proaktif, inklusif, dan visioner.

Opini : Fajriansyah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *