BANMUS DPRD Babel, Kebijakan Larangan Pemungutan IPP Sekolah Perlu Di Kaji Ulang

BANMUS DPRD Babel, Kebijakan Larangan Pemungutan IPP Sekolah Perlu Di Kaji Ulang

,Pangkalpinang,DETAKBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) bersama pihak Eksekutif terkait kebijakan Gubernur atas larangan luran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan setelah mendengar masukan dari Komisi-Komisi termasuk Komisi IV dan beberapa anggota dewan termasuk pimpinan, masalah IPP masih ada pro dan kontra.

“Oleh sebab itu, DPRD Babel akan segera membentuk pansus untuk membahas masalah IPP ini,” ujar Didit Srigusjaya kemarin ,(30/4).

Ketua DPRD Babel ini menjelaskan Pelarangan ini tujuannya positif, karena apa yang disampaikan oleh Gubernur Hidayat Arsani tujuannya tidak lain adalah untuk meringankan beban masyarakat.

“Akan tetapi ini harus dikaji dulu sehingga tidak berdampak kepada kualitas pendidikan yang lainnya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa guru-guru honor yang direkrutmen pihak sekolah honornya tidak dibayarkan menggunakan APBD tetapi menggunakan IPP,” ungkapnya.

“Jadi kami tugaskan Komisi IV untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, mencari bagaimana solusinya, dan nanti baru DPRD putuskan,” tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *