Pangkalpinang,DETAKBABEL.COM – Maraknya sengketa pemegang saham di perusahaan menunjukkan bahwa hubungan antara pemegang saham, terutama antara pemegang saham mayoritas dan minoritas, sering kali dipenuhi dengan ketegangan. Ketidaksepahaman mengenai arah perusahaan, kebijakan distribusi dividen, atau keputusan strategis lainnya sering kali menjadi pemicu utama konflik. Sengketa ini bukan hanya mengganggu jalannya perusahaan, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi dan keberlanjutan bisnis itu sendiri. Dalam banyak kasus, pemegang saham merasa dirugikan karena keputusan yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan mereka.
Salah satu penyebab utama sengketa pemegang saham adalah perbedaan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Pemegang saham mayoritas biasanya lebih fokus pada kebijakan yang memberikan keuntungan jangka pendek, sedangkan pemegang saham minoritas mungkin lebih mengutamakan kestabilan dan pertumbuhan jangka panjang. Ketika kepentingan ini berbenturan, muncul ketegangan yang berujung pada konflik. Sengketa ini kerap kali terjadi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjadi forum penting untuk pengambilan keputusan.
Masalah transparansi dalam pengambilan keputusan juga turut memperburuk keadaan. Pemegang saham sering merasa tidak diberi informasi yang cukup mengenai keputusan-keputusan strategis yang mempengaruhi perusahaan. Kurangnya transparansi dalam hal pembagian keuntungan atau kebijakan investasi membuat pihak yang dirugikan merasa tidak adil. Hal ini semakin memperburuk hubungan antara pemegang saham dan bisa memperbesar potensi sengketa, yang tidak hanya melibatkan manajemen, tetapi juga mempengaruhi kestabilan perusahaan.
Selain itu, pengelolaan yang tidak profesional oleh direksi juga menjadi salah satu pemicu sengketa. Dalam beberapa kasus, pemegang saham merasa bahwa keputusan yang diambil oleh direksi tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan atau bahkan merugikan mereka. Misalnya, investasi yang buruk atau keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, dapat memicu perpecahan dan akhirnya menimbulkan tuntutan hukum antar pemegang saham.
Kasus sengketa ini memiliki dampak yang sangat besar bagi perusahaan. Selain mengganggu operasional dan menyebabkan kerugian finansial, sengketa pemegang saham juga dapat merusak reputasi perusahaan. Ketika konflik ini dibawa ke ranah hukum, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari investor dan pasar. Biaya litigasi yang tinggi juga akan menguras sumber daya yang seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan perusahaan, menjadikan sengketa ini sebagai masalah yang merugikan semua pihak.
Dalam konteks hukum, ada beberapa dasar hukum yang mengatur sengketa pemegang saham. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur hak dan kewajiban pemegang saham dalam perusahaan. Misalnya, Pasal 63 UUPT memberikan hak kepada pemegang saham untuk menyampaikan pendapat dalam RUPS, sementara Pasal 97 UUPT melindungi pemegang saham minoritas dengan memberikan hak untuk mengajukan klaim ganti rugi jika keputusan yang diambil oleh direksi atau RUPS merugikan mereka. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) juga berlaku, terutama mengenai perjanjian antar pemegang saham yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa.
Selain jalur hukum formal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Dengan prosedur yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah, arbitrase dapat menjadi pilihan yang lebih efektif daripada membawa sengketa ke pengadilan. Hal ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih efisien, tanpa merusak reputasi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, maraknya sengketa pemegang saham mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan pengelolaan yang lebih adil dalam perusahaan. Dengan mengutamakan kepentingan bersama dan memperjelas hak-hak setiap pemegang saham dalam perjanjian yang sah, banyak konflik ini dapat dihindari. Namun, jika sengketa tetap terjadi, hukum telah menyediakan berbagai dasar hukum dan mekanisme penyelesaian untuk memastikan bahwa hak-hak setiap pihak terlindungi.
OPINI Ditulis : Nama : Rizky Ade Fernanda
Nim : 4012211175
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung






