Rekomendasi yang Disampaikan DPRD Babel Terhadap LKPj Gubernur Babel 2023

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Gubernur Babel Tahun 2023 di ruang rapat paripurna, Selasa (30/4).

Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD Babel yakni:

1. Badan Penghubung

A. Pasien dan keluarga pasien yang membutuhkan dukungan rumah singgah, telah diselenggarakan dengan baik pelayanannya oleh Badan Penghubung baik sarana di rumah singgah Jakarta maupun rumah singgah di Palembang. Namun perlu ditambah fasilitas pendukung lainnya seperti penambahan tenaga sopir dan tenaga medis yang dikhususkan siaga di rumah singgah;

B. Kegiatan-kegiatan pada Anjungan Provinsi di TMII hendaknya digiatkan kembali khususnya even-even yang diselenggarakan pada saat momen kunjungan masyarakat sedang tinggi ke TMII seperti hari libur, dengan mengedepankan kegiatan promosi atau atraksi yang bercirikan khas Bangka Belitung;

C. Penguatan fungsi Badan Penghubung dalam hal koordinasi terkait peluang pemanfaatan kebijakan pemerintah pusat sehingga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat ikut serta memanfaatkan peluang.

2. BKPSDMD Provinsi Babel

A. Terkait mutasi dan promosi dalam jabatan struktural maupun fungsional ASN hendaknya memperhatikan kompetensi dan kelayakan personal yang dimutasi/dipromosikan sehingga tujuan utama pelaksanaan mutasi atau promosi dapat menghasilkan kinerja yang baik bagi perangkat daerah, bukan malah menimbulkan permasalahan baru dalam tata kelola kinerja perangkat daerah;

B. Agar mutasi atau penempatan pejabat struktural dan pengadaan jabatan fungsional khususnya di Sekretariat DPRD harus sesuai dengan kompetensi, kecakapan serta kemampuan personal, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang baik yang akhirnya dapat menunjang kinerja DPRD sesuai dengan amanat pembentukan Sekretariat DPRD;

3. Sekretariat DPRD Babel

A. Agar pengelola kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang kinerja DPRD, sehingga realisasi keuangan dan fisik dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan dan dapat meminimalisir SILPA;

B. Meningkatkan konsolidasi internal AntarBagian pada Sekretariat DPRD untuk penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Tahunan (RKT) DPRD;

C. Para pegawai pada Sekretariat DPRD lebih proaktif dalam menginformasikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja DPRD sesuai tugas dan fungsinya;

D. Optimalisasi, harmonisasi dan penguatan pemahaman SOP kegiatan dan SOP keuangan dalam memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD.

4. Biro Umum Setda Babel

A. Agar lebih detail dan akurat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan khususnya pembelian peralatan atau pengadaan kendaraan sesuai pada e-catalog dan spesifikasi kebutuhan;

B. Pemanfaatan aset provinsi oleh masyarakat agar dikelola secara maksimal sehingga dapat dijadikan nilai tambah pendapatan asli daerah untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. Inspektorat

A. Inspektorat agar turut serta bersama Biro Kesra dalam sosialisasi penyaluran dana hibah kepada masyarakat sehingga dapat mengedukasi pembuatan laporan dan pertanggung jawaban yang dibutuhkan masyarakat penerima dana hibah sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan;

B. Lebih mengoptimalkan pendampingan dan pembinaan kepada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di tahun anggaran berjalan sehingga dapat meminimalisir kekurang patuhan atau ketidakpahaman pengelola kegiatan atau keuangan di masing-masing perangkat daerah.

6. Biro Hukum

A. Agar kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum khususnya dalam memberikan kajian, fasilitasi dan evaluasi Ranperda atau RanPerkada;

B. Biro Hukum agar dapat intens berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Perangkat Daerah terkait evaluasi Peraturan Daerah yang masih berlaku namun tidak lagi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Biro Pemerintahan

Agar penyelesaian masalah permasalahan tapal batas AntarKabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dilaksanakan dengan baik untuk meminimalisir potensi konflik demografis dan kewilayahan setempat.

8. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

A. Perlu inovasi dalam pelayanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat;

B. Kebutuhan tenaga penerjemah bahasa/filolog agar dapat disampaikan kepada Biro Organisasi dan BKPSDM untuk pengadaannya;

C. Perlu inovasi untuk menumbuhkembangkan minat baca bagi masyarakat secara luas, sehingga diharapkan dukungan dari seluruh pustakawan untuk mengupayakan inovasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan pelayanan kepustakaan yang konvensional saja.

9. Satuan Polisi Pamong Praja

A. Optimalisasi keuangan yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta evaluasi kegiatan sehingga pencapaian target kinerja dan anggaran kegiatan dapat berjalan tepat waktu dengan hasil yang maksimal;

B. Untuk penambahan jabatan fungsional khususnya untuk pemadam kebakaran agar disampaikan kepada Biro Organisasi dan BKPSDMD disesuaikan dengan kebutuhan.

10. Dinas Kelautan dan Perikanan

A. Segera menyelesaikan proses Hibah terkait status lahan PPP Muara Sungai Baturusa dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan status lahan UPTD Balai Pemuliaan Ikan Tanjung Rusa dengan Pemerintah Kabupaten Belitung;

B. Agar berkoordinasi dengan BKPSDMD dan Biro Organisasi untuk Pemerataan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN), di setiap Pelabuhan Perikanan yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga fungsi kepelabuhanan dan pelayanan perikananan dapat berjalan dengan lebih optimal;

C. Optimalisasi Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengintensifikasikan pelayanan yang inovatif dan pengembangan potensipotensi pendapatan yang bisa dipungut untuk mendapatkan PAD;

D. Agar terus-menerus mengupayakan peningkatan potensi kelautan dan perikanan Bangka Belitung karena Daerah kita adalah daerah kepulauan yang kaya akan potensi kelautan dan perikanan.

11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

A. Memastikan tidak adanya lonjakan harga atau kelangkaan barang kebutuhan masyarakat dengan pengawasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;

B. Mengoptimalkan koordinasi dengan stakeholder yang berhubungan dengan pengendalian inflasi daerah, sehingga inflasi yang ada dapat dikendalikan dan diatasi.

12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

A. Peningkatan upaya produksi pertanian menuju swasembada beras dan kebutuhan pokok lainnya yang dapat diproduksi sendiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

B. Peningkatan upaya untuk mengurangi ketergantungan pemenuhan kebutuhan daging masyarakat yang selama ini masih disuplai dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

C. Segera memperbaiki infrastruktur pengairan yang menjadi kewenangannya agar hasil pertanian lebih maksimal.

13. Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengusulan dan pemberian bantuan usaha bagi pelaku UMKM harus sesuai kemanfaatannya dan kebutuhan masyarakat dimaksud, serta pembiayaannya haruslah dipastikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Selain itu, dapat pula diberikan berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

14. Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan

A. Pengembangan Destinasi dan daya tarik wisata khususnya di Pulau Belitung adalah pengembangan Kepariwisataan Berbasis masyarakat atau “Community Base Tourism”, hal ini ditandai dengan hadirnya 74 komunitas atau Kelompok Masyarakat Pengelola daya tarik wisata/ Destinasi Wisata yang tersebar di Pulau Belitung. Baik di Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Belitung Timur dalam format Hutan Kemasyarakatan (HKM), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) maupun Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) dengan pemanfaatan lahan atau Kawasan yang dikelola bukan aset Pemerintah Provinsi. Sehingga perlu upaya percepatan kemajuan dan pengembangan sektor pariwisata di Bangka Belitung khususnya di Pulau Belitung.

Hal yang dapat diupayakan adalah bantuan DABA kepada pihak Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur atau dengan konsep pemberian dana Hibah yang dapat diberikan langsung kepada Kelompok Masyarakat Pengelola Daya Tarik dan Destinasi Wisata. Hal-hal rekomendasi DPRD dimaksud haruslah dilaksanakan dengan mempedomani peraturan dan
perundang-undangan;

B. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kepariwisataan hendaknya dapat dikelola dengan baik serta melibatkan pihak-pihak yang dapat mendukungnya. Peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang kepariwisataan sangatlah penting untuk diberdayakan untuk pembangunan kepariwisataan Bangka Belitung yang lebih baik.

15. Badan Keuangan Daerah (Bakuda)

Pendapatan daerah yang dikelola oleh Bakuda sudah berjalan dengan baik dengan terpenuhinya target PAD. Optimalisasi peningkatan pendapatan masih dapat ditingkatkan dengan menggali lebih dalam potensi peningkatan. Kekurangan sarana dan prasarana pendukung dapat diusulkan khususnya bagi UPT Samsat dengan tujuan untuk mengoptimalisasi pendapatan di tahun anggaran selanjutnya.

16. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

Agar peran Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dapat lebih ditingkatkan khususnya pendampingan dan peningkatan potensi dari BUMD-BUMD sehingga kehadiran BUMD menghasilkan gerakan ekonomi mikro yang baik di masyarakat.

17. Biro Pengadaan Barang/Jasa

Menambah tenaga SDM yang profesional agar kinerja Biro Pengadaan Barang/Jasa lebih optimal khususnya percepatan pelayanan system Pengadaan Barang/Jasa daerah dengan E-Katalog.

18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

A. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat membuat regulasi terhadap perusahaan tambak udang dan pertambangan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah mempedomani peraturan dan perundang-undangan;

B. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat memberi sanksi tegas kepada perusahaan tambak udang maupun pertambangan yang telah melakukan pelanggaran pemanfaatan Kawasan hutan
sehingga tidak sesuai dengan perizinan pemanfaatan kawasan hutan;

C. Perlunya perencanaan awal yang matang dalam rangka perhitungan anggaran yang menjadi skala prioritas.

19. Dinas ESDM

A. Perencanaan anggaran agar dapat diperhitungkan dengan matang sehingga realisasi anggaran pada Belanja Tidak Langsung dapat terserap dengan maksimal;

B. Peningkatan PAD melalui kewenangan retribusi yang terdapat dalam target pendapatan dinas.

20. Dinas Perhubungan

Kurangnya Perencanaan anggaran yang baik dan dipandang tidak diperhitungkan dengan matang sehingga terdapat kegiatan yang menjadi skala prioritas malah tidak terlaksana.

21. Dinas PUPR

1. Masih lemahnya pengawasan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada pelaksanaan Program penyelenggaraan jalan provinsi yang
dilaksanakan oleh kontraktor sehingga terdapat beberapa pengerjaan yang
kurang maksimal;

2. Kepada Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan antara lain :

a. Bidang Bina Marga pada Program Penyelenggaraan jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 54.949.989.311 yang berlokasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Kegiatan Pemeliharaan Berkala jalan Buding-Manggar sebesar Rp. 4.360.274.000 yang dilaksanakan oleh CV. Mutiara Sakti dengan temuan sebagai berikut :

– Aset pada saat pengerjaan awal sudah tidak ada;
– Pondasi untuk Shiring sudah rusak;
– Pekerjaan yang dilakukan belum sesuai standar, aspal pecah–pecah dan bergelombang;
– Kurangnya pengawasan dalam pengerjaan oleh pihak kontraktor dari pihak PUPR;
– Hasil Pekerjaan dipandang belum sesuai dengan pagu yang dianggarkan sangat besar;
– Perencanaan dipandang kurang matang.

b. Kegiatan Pemeliharaan Berkala jalan Gantung – Sp. Padang sebesar Rp. 4.860.274.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Mutiara Sakti dengan temuan sebagai berikut :

– Aset pada saat pengerjaan awal sudah tidak ada;
– Pondasi untuk Siring sudah rusak;
– Pekerjaan yang dilakukan belum sesuai standar, aspal pecah–pecah dan bergelombang;
– Kurangnya pengawasan dalam pengerjaan oleh pihak kontraktor dari pihak PUPR;
– Hasil Pekerjaan dipandang belum sesuai dengan pagu yang dianggarkan sangat besar;
– Perencanaan dipandang kurang matang.

c. Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Bantan – Kelulusan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.608.578.379,- yang dilaksanakan oleh PT. Banir Jaya dengan temuan sebagai berikut :

– Cor bahu jalan sudah terkelupas
– Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor asal-asalan
– Kurangnya pengawasan dari pihak PUPR dan pihak penyelenggara kegiatan
– Hasil Pekerjaan tidak sesuai dengan pagu yang dianggarkan sangat besar

Berdasarkan hasil temuan dimaksud, diminta kepada Dinas PUPR untuk segera melakukan pemeliharaan terhadap kondisi jalan yang sudah rusak.

3. Agar untuk selanjutnya, diminta Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih meningkatkan pengawasan saat pengerjaan kegiatan sehingga hasil pekerjaan dapat menghasilkan kualitas yang baik.

22. Dinas Pendidikan, Dinas KEsehatan, BPBD, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan KB dan Biro Kesra

A. Dalam Penganggaran, penyusunan Program dan Kegiatan agar lebih difokuskan untuk dianggarkan pada APBD Induk sehingga pelaksanaan kegiatan dapat lebih banyak waktu untuk mempersiapkannya serta tidak terkesan terburu-buru karena dianggarkan di APBD Perubahan;

B. Setiap kegiatan yang dilaksanakan baik tender maupun penunjukan langsung harus benar-benar diawasi setiap saat, agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat selesai tepat waktu;

C. Setiap SKPD untuk menyampaikan laporan penyerapan anggaran program/kegiatan per triwulan kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan DPRD untuk kemudian DPRD dapat memantau progres kegiatan tersebut dilaksanakan;

D. Kepada TIM TAPD dan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait anggaran setiap SKPD yang di tagging pada tahun anggaran berjalan, agar diinformasikan kegiatan/program apa saja yang ditunda dan disampaikan ke DPRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *