Pangkalpinang, Detakbabelnews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang membatalkan pembongkaran tiga (3) unit rumah yang berlokasi di Kolong Jelana Kelurahan Paritlalang, Rangkui, Batalnya pembongkaran rumah dikarenakan adanya penolakan dari warga penghuni rumah tersebut, Selasa ( 02/10/2018 ).
Sebenarnya, Tahapan proses telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan pembongkaran melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota pangkalpinang Muhamad Syahrial dengan membacakan surat perintah tugas No. 300/039/Spt/x/2018 dihadapan warga yang menepati lokasi Kolong Jelana atau biasa disebut warga sekitar Kolong Bilun.
” Ketiga bangunan rumah yang batal di bongkar telah memiliki dasar hukum terkait pengusuran sesuai UU No.23 Tahun 2014 dan Perda No.2 tahun 2005 tentang penertiban umum, Perda No.1 tahun 2012 tetang rencana tata ruang wilayah serta Perda No. 3 tahun 2014 tentang bagunan gedung,” katanya.
Bukan itu saja, perintah membongkar juga dilengkapi dengan Surat Perintah Pembongkaran No.800 /Satpol PP/ 1X/ 2018, akan tetapi pembongkaran tersebut harus dibatalkan, dikarenakan belum adanya titik temu, malahan salah satu orang penghuni menatang Pemkot Pangkalpinang.
” Jika berdasarkan Perda, kenapa hanya kita yang harus digusur sedangkan diukur dari pasang air tertinggi semestinya pagar – pagar itu juga harus di bongkar, jika perlu kami yang mebongkarnya,” ujar salah seorang pemilik rumah.( erw).