Pangkalpinang,Detakbabelnews.com —
Berbagai macam persoalan yang berkaitan dengan pembangunan perekonomian khususnya ruang laut di Babel sedikit demi sedikit diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fattah mengatakan rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Zonasi RZWP3K yang hingga saat ini belum rampung menjadi hambatan percepatan pembangunan ekonomi laut terutama di daerah. Hal ini bertentangan dengan tuntutan percepatan pembangunan ekonomi dan investasi.
Saat Rapat Koordinasi Usulan Diskresi Dalam Rangka Percepatan Pembangunan, Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Mengatasi Stagnasi serta Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha Terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (14/5/2019) menjelaskan bahwa usulan Diskresi ini akan ditanggapi baik oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mempercepat pembangunan bidang kelautan dan perikanan, mengingat Perda Zonasi yang masih stagnan.
Berbagai pertimbangan akan dilakukan untuk pemberian izin percepatan pembangunan di daerah, namun ada pengecualian izin yang akan diberikan untuk pertambangan." Jadi, boleh mengusulkan izin usaha di wilayah laut yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, kecuali izin pertambangan, " tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Wagub berharap UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan ekonomi dan investasi di Babel. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan pemerintah kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat terus berkoordinasi terkait percepatan pembangunan ekonomi dan investasi di masing-masing daerah.
" Sambil menunggu Perda Zonasi keluar, usulan Diskresi ini akan dipertimbangkan melalui keputusan Gubernur. Hari ini, akan kita bahas apa saja yang akan diusulkan dan di daerah mana saja yang akan dilakukan percepatan pembangunan di Babel ini, " ungkap Wagub.
Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan UU No 30 Tahun 2014 ini juga harus melalui persetujuan pemerintah pusat sebelum wewenang kebijakan kepala daerah dilaksanakan. Jadi, menurutnya percepatan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.( Dinas Kominfo ).