Wacana kaji ulang Perda Kota Pangkalpinang terkait Minuman Beralkohol ( Minol ) pernah menjadi perbincangan di internal Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang. Tetapi tidak pernah dijadikan agenda pembahasan karena belum dianggap mendesak( urgen ).
Perihal tersebut disampaikan Rio Setiadi, Wakil Ketua Komisi III Kota Pangkalpinang, Selasa ( 25/06/19 ) kepada media Detakbabelnews.
Menurut Rio Setiadi masih banyak hal penting yang semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang, seperti halnya
Perda RTRW yang sampai hari ini belum selesai pembahasan.
” Padahal ini sudah mendesak, maka jika Pemkot ingin merevisi suatu Perda, ada baiknya dicek terlebih dahulu, misalnya terkait masa berlakunya perda, kearifan lokal dan waktu yang tepat,” katanya.
Jika yang menjadi alasan terkait dengan pariwisata, dirinya mengajak membuka data tahun 2017 kebawah ketika Perda larangan minum tersebut belum disahkan atau belum ada. ‘Apakah pariwisata kita baik, dan setelah disahkan dan berjalan, apakah ada perubahan yang signifikan?, Saya kira tidak,” katanya.
” Pendapatan bagi daerah pada saat perda ini belum ada, dari sektor retribusi penjualan Minol berkisar 15 juta/ tahun, artinya hanya satu juaraan/ bulan. Ini kan sangat kecil sekali. Lalu sektor mana yang dirugikan?,” tanya Rio.
Karenanya, maka diperlukan sebuah pertimbangan yang matang, Walikota fokus saja untuk melakukan peningkatan dibidang pariwisata andalan di kota Beribu Senyuman, saran kami, Walikota fokus saja percantik objek wisata supaya mudah dipromosikan ke luar.( Red).