Vonis Mati Eks Presiden Pakistan Dibatalkan

Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan, memutuskan membatalkan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Pervez Musharraf. Mereka menyatakan pengadilan khusus yang dibentuk mantan sekutu Amerika Serikat tersebut tidak sah, maka dari itu keputusannya pun tidak mempunyai dasar hukum.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (14/1), keputusan itu dibacakan setelah tim kuasa hukum Musharraf mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi usai vonis yang dijatuhkan pada Desember 2019. Putusan itu diambil setelah hakim menyatakan Musharraf bersalah melanggar undang-undang karena menerapkan status darurat negara.

Pada 1999 Musharraf merebut kekuasaan dengan mengkudeta Perdana Menteri Nawaz Sharif. Delapan tahun kemudian, Musharraf menetapkan status darurat negara dan menjadikan sejumlah hakim tahanan rumah.

Langkah itu dikecam dan menyulut aksi protes besar-besaran. Akibatnya dia memutuskan mengundurkan diri pada 2008.

“Hukuman mati terhadap Pervez Musharraf dimentahkan perintah pengadilan,” kata jaksa penuntut umum, Ishtiaq Khan.

Kuasa hukum Musharraf, Azhar Sadique, justru memuji keputusan hakim. Dia mengatakan kliennya adalah korban perseteruan politik dan dituduh makar setelah Sharif kembali berkuasa pada 2014.

“Kita lihat tanggapan pemerintah,” kata Sadique.

Menanggapi keputusan itu, Musharraf mengatakan sangat senang.

“Saya merasa lebih baik,” kata Musharraf.

Musharraf mengatakan mahkamah khusus yang mengadilinya pada 2014 sampai 2019 menolak permintaannya untuk merekam pernyataan dari Dubai, Uni Emirat Arab. Dia bermukim di negara itu sejak empat tahun lalu dengan alasan berobat.

Sedangkan Sharif divonis bersalah dalam kasus korupsi tiga tahun lalu. Kini dia bermukim di London, Inggris, karena dibantarkan untuk berobat.

Musharraf diduga terlibat sejumlah kasus pembunuhan. Mulai dari pemimpin pemberontak Balluchistan, Akbar Bugti, pada 2006 sampai mantan PM Pakistan, Benazir Bhutto, pada 2007. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait