Hal tersebut terungkap pada kegiatan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka penyampaian Raperda, senin (18/03/2019) di gedung mahligai demokrasi.
” Adapun tujuh Raperda yang akan kami sampaikan pada rapat paripurna ini adalah sebagai berikut : pertama, Raperda tentang perlindungan anak. Kedua, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Ketiga, Raperda tentang pengarusutamaan gender. Keempat, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka. Kelima, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrubusi. Jasa Umum.Keenam, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Dan ketujuh, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Bupati Bangka
Dikesempatan tersebut, Bupati Bangka memaparkan terkait gambaran umum tujuh Raperda yang diusulkan tersebut. Dijelaskannya, Raperda tentang perlindungan anak, Raperda ini merupakan bentuk upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak oleh Pemerintah di Kabupaten Bangka. Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Raperda ini disusun dalam rangka mengaktualisasikan potensi perempuan secara optimal untuk berperan dalam pembangunan sesuai dengan kapasitasnya. Raperda tentang pengarusutamaan gender, Raperda ini dimaksudjan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan mayarakat yang berperspektif gender. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda ini disusun mengakomodir penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah dilakukan evaluasi terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang masih berlaku namun sudah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retrubusi. Jasa Umum, di dalam Rapereda perubahan ini, ada pengaturan dari retribusi jasa umum yang mengalami, salah satunya adalah perubahan Peraturan terkait bukti lulus uji kendaraan bermotor dari yang sebelumnya berupa buku uji berubah menjadi kartu uji. Raperda tentang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, adanya Raperda ini dikarenakan adanya penambahan jenis pemeriksaan sampel makanan dan minuman di laboratorium kesehatan Daerah Kabupaten Bangka. Sedangkan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Raperda ini disusun untuk penambahan penyertaan modal daerah kepada PT.Jamkrida Babel.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Parulian dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka tersebut bertindak selaku pimpinan sidang. Selaku pimpinan sidang, beliau mengatakan bahwa sesuai mekanisme dari tata tertib (tatib) yang ada, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi qourum untuk digelarnya sidang, dan terbuka untuk umum.
” Anggota Dewan yang telah hadir pada sidang ini berjumlah 29 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 6 orang. Dengan demikian sesuai dengan tatib yang telah ditentukan, jumlah anggota Dewan yang hadir pada saat ini, sudah memenuhi qourum,” kata Ketua DPRD Bangka
Pada sidang paripurna tersebut pada pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Amanat Sejahtera (PAS). Ketujuh fraksi tersebut menyetujui tujuh usulan Raperda yang disampaikan Bupati Bangka.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Akhmad Mukhsin, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Teddy Sudarsono, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka Marwan Zahfri, Staf Ahli Bupati Bangka bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Setda Kabupaten bangka Zulkarnain Idrus, Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Setda Kabupaten Bangka Restunemi, Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Bangka Dawami, unsur Forkominda Kabupaten Bangka, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka serta tamu undangan lainnya. ( * red ).
Sumber: Dinkominfotik Bangka