Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam melaksanakan Sosialisasi Ais dan Inapornet sesuai PM 7 tahun 2019 dalam rangka keselamatan pelayanan dan PM 192 tahun 2015 tentang penerapan Inapornet untuk pelayaran kapal dan barang di Pelabuhan.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis (24/7/2019) di Hotel Bangka City, yang diikuti Agen – Agen Pelayaran yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Izuar, Ka KSOP Pangkalbalam saat ditemui awak media menyampaikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) merupakan alat keselamatan pelayaran dengan penerapan yang tentunya dimiliki dan dioperasikan oleh operator kapal.
Hal ini dilakukan demi untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pada saat pelayaran. Pemasangan AIS di kapal berukuran 35 GTkeatas ini untuk mendeteksi keberadaan kapal – kapal yang akan berlayar di Perairan Indonesia, baik kapal yang berbendera nasional maupun berbendera asing.
” Sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP)," jelasnya.
Karenanya, Dirinya berharap stakeholder pelayaran dapat mendukung salah satu upaya Kementerian Perhubungan dengan tujuan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan berdasarkan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019 mendatang .( Pwt/red ).