Jajaran Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Deska Rudiansyah yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu , Jumat (8/2/2019).
Warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat itu ditangkap Tim Resmob Polsek Bukit KemuningĀ di Desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung tinggi dengan barang bukti 6 paket sabu berukuran kecil senilai Rp. 300.000 per paket, dan juga 1 paket kecil sabu sisa pakai lengkap dengan alat hisapnya beserta handphone nokia.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. diwakili oleh Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Afri menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka Deska tersebut atas informasi dari masyarakat Desa Kabun Dalam yang resah karena maraknya peredaran narkoba di desa setempat, guna menindaklanjuti laporan tersebut anggota yang dipimpin oleh Katim Resmob Polsek Bukit Kemuning Mustofa langsung bergegas melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berpura-pura menyamar sebagai pembeli, kemudian tanpa anggota berlama-lama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Untuk saat iniĀ tersangka berikut barang bukti kami telah kami amankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kompol Eri.( Ren ).