Tim gabungan Polda Babel bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak 102 gram / (1) ons narkoba jenis shabu dari tangan tersangka (A) berinisial (S) di daerah Jalan Salemba Pangkal Pinang.
" Tersangka berhasil diamankan tim gabungan BNNK pangkal pinang BNNP babel dan di bantu tim Polda babel pada Jum'at (8/3) sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan pengejaran yang cukup lama," kata kepala BNNK pangkal pinang AKBP Ichlas di Halaman Kantor BNNK Pangkalpinang saat jumpa pers, Selasa ( 12/3/2019 ).
Dijelaskan Ketua BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas, Penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tersangka membawa barang tersebut ke daerah-daerah, seperti ; Kampak, Batu Belubang Tanjung Gunung dan tertangkap di daerah Salemba.
Dengan informasi tersebut, petugas dari BNNK berkoodinasi dangan petugas, BNNP dan Polda lakukan penyergapan kepada tersangak (A) inisial (S).
Kemudian, Dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan smartphone Samsung bewarna putih, uang senilai Rp.1.000.000, 00 (satu juta) dan 1 (satu) unit roda dua.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," jelas Kepala BNNK Pangkalpinang. ( Spd ).