Ternyata, Donny Saragih Dilaporkan ke Polda Gara-gara Penipuan Cek Kosong Rp1,4 M

Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih juga dilaporkan dalam kasus penipuan hingga Rp1,4 miliar.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2018 dan saat ini masih proses penyelidikan. Kasus penipuan itu terjadi saat Donny masih menjabat sebagai General Manager PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena). Donny diduga memberikan cek senilai Rp1,4 miliar yang ternyata kosong.

“Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1).

Yusri menjelaskan uang Rp1,4 miliar itu seharusnya digunakan untuk pembayaran terkait operasional Transjakarta. PO Lorena diketahui memang pernah bekerja sama dengan PT Transjakarta sebagai operator bus. Namun, pada tahun 2019 akhirnya PO Lorena tak melanjutkan kerja sama kontrak.

“Untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Yusri.

Dalam laporan itu, diketahui ada tiga pihak terlapor, yakni Donny selaku GM PO Lorena, Agus Basuki, serta Sunani.

Dalam tanda terima laporan yang diperoleh, Donny dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/5008/IX/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 September 2018.

“Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta dibatalkan karena diketahui berstatus terpidana kasus penipuan dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Donny dan Porman bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019.

Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun.

Mengenai pembatalannya sebagai Dirut Transjakarta, Donny buka suara. Dia menyebut kasus yang ditudingkan pada dirinya adalah rekayasa.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena), yang berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan Initial Public Offering (IPO).

“Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan),” kata Donny, Senin (27/1) seperti dilansir Antara. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait