Hal ini terbukti pada Jum'at,(21/2019) Walikota Pangkalpinang Molen bersama instansi terkait, baik dari TNI maupun Polri melakukan razia penertiban Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di kawasan hilir sungai Rangkui.
Gang Patin I dan Gang Bandeng IV Kelurahan Rejosari Kota Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang, H Maulan Aklil atau biasa disapa Molen menyampaikan, Penertiban tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang merupakan gabungan dari Sat Pol PP, Kodim 0413/BKA, ,Polres Pangkalpinang, Polda Babel.Sampainya dihadapan awak media.saat melakukan kunjungan ke PDAM. Kota Pangkalpinang
Sebetulnya kami lebih senang dengan cara pendekatan persuasif secara sukarela supaya pelaku -pelaku tidak lagi menambang di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kami ingin mereka sadar, tetapi jika himbauan tersebut tidak di indahkan terpaksa kami melakukan tindakan yang keras, "ujarnya
Di Pangkalpinang tidak boleh lagi ada tambang ilegal, target kami selama satu bulan minimal dua kali akan dilakukan operasi.
"Dan pada penertiban kali ini sebelumnya kami sudah melakukan Ultimatum ataupun pemberitahuan dan terlihat mereka tidak merespon dan terpaksa kami lakukan pembakaran,"ungkap Molen
Insayaallah kegiatan ini akan berkelanjutan dan dilakukan Bersama – sama instansi terkait dengan sistem acak satu bulan dua kali di semua lokasi wilayah Pangkalpinang akan kita tertibkan Tambang Ilegal (TI),"ingat Molen.