Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum ) Polda Kepri membongkar kasus prostitusi online di Batam. Polisi mengamankan 7 Wanita Pekerja Seks Komersial, ketujuh wanita itu merupakan rekrutan tersangka berinisial AS (mucikari) yang didatangkan ke Batam dari berbagai daerah,
Ketujuh wanita itu, RS Alias E (19) asal Pangandaran Jawa Barat, NJ (20) dari Cirebon Jawa Barat, dan VR (20) dari Purwakarta Jawa Barat, MAF (32) asal Medan Sumatera Utara, FH (32) asal Jakarta, WAW (23) asal Jawa Tengah, dan L (19) dari Medan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga membeber, AS ditangkap dibilangan Puri Selebrity 3, Batam pada Sabtu, (9/2/2019).
"Modus tersangka (AS) ini merekrut para perempuan dengan membuat iklan lowongan PSK dan iklan Cewek Panggilan Batam di internet," ungkap Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).
Erlangga mengungkap barang bukti (BB) yang disita berupa 2 lembar boarding pass kereta api, sebuah handphone, ATM BNI dan ATM CIMB Niaga, uang tunai Rp. 3.250.000, dan uang rental mobil Rp. 500.000, sebuah kartu memori micro SD, surat keterangan domisili, dan 2 lembar boarding pass pesawat Batik Air atas nama AS dan NJ.
" BB lain ditemukan flashdisk berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan seorang wanita. Video itu sebagai interview jelang akan direkrut menjadi PSK, disita juga 2 butir pil Norelut Norethisterone. Pil ini untuk menunda haid dan mencegah kehamilan," kata Erlangga.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha menyebut pengungkapan itu sudah di amati selama 3 bulan sejak Desember 2018 lalu.
"AS ditangkap saat tim Ditreskrimum menyamar dengan berpura-pura memesan PSK melalui situs Cewek Panggilan Batam," katanya.
Dari situ, beber Dhani, tersangka AS diringkus bersama seorang wanita yang akan dijadikan PSK di Batam.
"Wanita itu dipanggil AS dari Jakarta ke Batam untuk bekerja sebagai PSK," katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP, AS diancam penjara 3 tahun hingga 15 tahun paling lama. ( Wafa ).