Sekitar pukul 13.30 WIB Polda Kepri gelar Konferensi Pers tentang tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka inisial AK alias F Bin S (laki-laki) dengan tempat kejadian perkara di ruang check in Bandara Hang Nadim Kota Batam, bertempat di Pondopo Polda Kepri, Senin ( 4/2/2019 ), dihadiri : Kabid Humas Kombes Pol Drs. S. Erlangga Polda Kepri, Kombes Pol. Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto,S.i.k,Msi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit IIDitresnarkoba Polda Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui Bandara Internasional Kota Batam, kemudian pada rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 wib anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.
Sekira pukul 07.30 wib anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa didalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.
Kemudian laki-laki tersebut dibawa oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS. Awal Bross untuk dilakukan rontgen, dari hasil rontgen diketahui terdapat 4 buah bungkusan didalam anus laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan dari dalam anusnya, setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu. Kemudian laki-iaki tersebut dibawa ke ditresnarkoba polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih ianjut.
Adapun barang bukti yang didapati berupa : 4 (empat) buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus rokok u mild., 1 (satu) iembar tiket lion air an. AKtujuan Batam Surabaya Lombok, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) gulung plastik wraping, 1 (satu) gulung plastik bening ukuran sedang., (satu) unit timbangan digital merk kris chef, 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna hitam dengan kartu simpati nomor 082144601xxx, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino.
Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Idr ).