Batam,Detakbabelnews.com –
Kamis (7/2/2019), Bertempat di Pondopo Polda Kepri berlansung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pengiriman pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan,
Konfres dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK.
Adapun 4 orang pelaku, berinisial DH alias A, ( L ), 44 tahun, berperan calo TKI ke Malaysia, E alias Pak Itam, ( L ) 42 tahun, berperan calo, Inisial AS alias M, 36 tahun, dan MW alias W ( L ), 42 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan, meliputi : 3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya, dari pelaku DH alias A, diamanakan uang tunai Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor, dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindoferry tujuan singapura, 17 paspor dan handphone, dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boardingpass, dan handphone.
Modus para pelaku dengan Melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam .
Adapun kronologis penangkapan, Rabu tanggal 6/2/2019, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, kemudian sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 1 (satu) unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri.
kemudian tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri.
Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Adapun ke empat pelaku akat dikenakan Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ( Idr )