Kamis, 14/02/ 2019, Sekitar pukul 15.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Konferensi Pers diihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K, M.Si bersama awak media.
Pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, pukul 17.00 wib di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam, tlh diamankan seorang laki-laki, inisialHD ALS LA, Teluk Lancang (Kepri), 24 juli 1988, laki-laki, islam, wiraswasta, alamat Tiban-Sekupang Kota Batam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri (tsk PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tgl 23 januari 2019).Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu tsk PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD als LA di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.
Tersangka HD alias LA , berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, Tsk HD al AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia ntuk menjemput sabu.2 hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, Tsk HD als LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam, Dilakukan pengejaran dan penangkapan thd Tsk HD als LA dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Hasil pendalaman terhadapd tersangka, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu : 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih bp 4727 cb., 1 (satu) unit handphone oppo f1 s.,1 (satu) unit handphone nokia warna biru.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wafa)