Kamis (7/2/2019) WIB, Bertempat di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka yang berinisial SI Binti YF ( W ) dan EI Bin UN (L ).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, LSM GRANAT, BPOM, Pengacara, Perwakilan BNNP, Para awak media.
Kronologis kejadian, 11/2/ 2019, saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Kemudian, Personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri Melakukan pengecekan terhadap Iaporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Kalimun, setelah dilakukan pengecekan dijumpai saudari SI dan saudara El membawa kantong plastik berwama hitam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bapak Rozali dan masyarakat setempat dan ketika di buka bungkusan plastik berwama hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1022 (seribu dua puluh dua) gram, selanjutnya terhadap saudara SI dan saudara EL berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 1022 (seribu dua puluh dua) gram tersebut dibawa menuju Unit Markas Kolong Ditpolairud Po1da Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan melalui keterangan tersangka bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah saudara EK akan dilakukan pengembangan kepada saudara EK.
Barang bukti yang berhasil di kumpulkan, 1.022 (Seribu dua puluh dua) gram, Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk Advan, Kartu jenis IM3, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan seribu sembilan gram untuk dikirim ke puslabfor Polri cabang Medan 11 gram, untuk pembuktian di pengadilan dua gram,
untuk kedua pelaku saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Idr )