Bertempat di Media Centre Bid Humas Polda Kepri menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana kesusilaan melalui Medsos.
Konfres dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, serta Awak Media,Jumat ( 15/02/19 ).
Kejadian ini terjadi pada bulan Januari sampai 7 Februari 2019 dengan tersangka Insial AA ( 32 ) tahun, laki-laki, wiraswasta, beralamat di Kotabaru Residence Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Januari 2019, tersangka menawarkan perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki di akun wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie yang mana didalam album tersebut juga dijelaskan angka atau harga untuk shor time atau long time terhadap perempuan -perempuan tersebut. Adapun harga dari masing-masing perempuan yang ada didalam album tersebut berbeda-beda mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000.
Kemudian, petugas melakukan pemesanan terhadap salah satu perempuan yang ditawarkan pada tanggal 8 Januari 2019 dengan harga Rp 700.000, saat bertemu, perempuan tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan tersebut ada mengirimkan fotonya kepada tersangka untuk ditawarkan kepada laki-laki yang akan menggunakan jasanya.
Kemudian untuk tersangka dilakukan penangkapan di Karawang, Jawa Barat dan di dalam handphone tersangka ditemukan akun wechat dengan nama ms evve, miss evve dan shofie yang digunakan untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada laki-laki.
Perempuan – perempuan yang ditawarkan tersebut selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat juga ada yang bekerja di karaoke, panti pijat dan freelance, dimana setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time, tersangka mendapatkan komisi.
Adapun modusnya, tersangka menampilkan foto-foto perempuan di dalam album aplikasi wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie untuk di tawarkan kepada pengguna wechat. Apabila ada pengguna wechat yang tertarik dan ingin menggunakan layanan seks dari perempuan tersebut dapat menanyakan dan memesannya kepada tersangka.
Setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka akan mendapatan komisi yang selain diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka, Adapun motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara melakukan menawarkan perempuan di aplikasi yang dapat digunakan jasanya untuk layanan seks.
( Ind )