Menurut pengakuan tersangka barang itu diambil dan dikirim dari negara Thailand dan Malaysia melalui Batam, setelah itu barulah dilayarkan menggunakan kapal nusantara dan bersandar kepelabuhan wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
” Pengakuan tersangka lebih dari satu kali sejak tahun 2018 lalu. Namun disinyalir banyak permintaan maka ini terus dilakukan, namun tahun 2019 ini yang pertama kali”, ucap AKBP Irwan Nasution.
Irwan menambahkan saat ini kasus masih dalam pengembangan karena diduga sparepart ilegal ini sudah menyebar di Bangka Belitung.
Sedangkan tersangka masih ditahan di Polair Bangka Belitung terjerat pasal pas 104, 113, atau 106 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Zky ).