Deddy, Kabid Penegak PerUndang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda)
" Sesuai dengan Perda bahwa setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB atau izinnya dalam proses pembuatan," ucap Deddy dengan tegas.
Dengan adanya pelanggaran ini Satpol PP Kota Pangkalpinang dengan tegas menghentikan kegiatan pembangunan tersebut karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang dan memberikan surat penghentian pembangunan kepada pemilik. ( Prd ).