Pangkalpinang, Detakbabelnews.com –
Terkuak sudah beberapa waktu lalu, adanya peredaran minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam ( THM ) di Kota Pangkalpinang yang menyediakan dan menjual berbagai jenis Mihol yang tingkat kadar alkoholnya di atas lima ( 5 ) persen.
Padahal Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait dengan peredaran Mihol apalagi jenis minuman tersebut diduga didatangkan dari luar negeri.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Keadilan Sejahtera, Rio Setiadi mengatakan sangat terbantu dengan apa yang dilakukan pihak Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan inspeksi terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM ) serta menemukan adanya peredaran minuman keras di Kota Pangkalpinang.
” Ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang bahwa sudah ada THM yang ingin bermain – main dengan Perda Kota Pangkalpinang,” kata Rio Setiadi saat diminta tanggapannya terkait temuan minuman beralkohol melalui sambungan telepon. Minggu ( 26/01/19 ).
Karenanya, Satpol PP dan Walikota harus bertindak tegas, jangan sampai dibiarkan terus menerus, Pangkalpinang telah memiliki Perda larangan Minuman Keras, terkait dengan Penjulan, Peredaran, dan Konsumsi, yaitu : Perda No. 1 Tahun 2016.
Lebih lanjut Rio Setiadi sampaikan, Jika ada peredaran minuman keras di Kota Pangkalpinang sudah dapat dipastikan tidak ada izin dari Disperindag, berati ilegal dan itu berlaku mutlak, untuk itu DPRD Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk melakukan razia secara periodik di THM yang disinyalir tempat beredarnya Miras sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah.
Kemudian dirinya berharap kepada semua pihak manajemen pengelola THM, apapun itu namanya yang menjalankan usahanya agar dapat mentaati Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang, karena komitmen kita bahwa kota Pangkalpinang harus bebas dari Miras, jika tidak silahkan angkat kaki dari Pangkalpinang ( Erw/ Red ).