Ada pun 3 (tiga) usulan Raperda yang disampaikan oleh Wakil WaliKota Pangkalpinang, M.Sopian yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Usaha, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan Raperda tentang penataan pemakaman.
” Wakil Wali Kota menyampaikan tiga usulan Raperda kepada legislatif yang menurut kami tiga Raperda ini sangat penting bagi Pemerintah kota Pangkalpinang. Dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal dan efisien,” sebut M.Sopian
Ia juga mengatakan, pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang No 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha didasarkan pada adanya perubahan beberapa subtansi.
Yaitu adanya perubahan jumlah petak pada bangunan kios dikarenakan adanya penyerahan kios dari bidang aset kepada Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang.
Untuk itu’ adanya perubahan subtansi dalam pasal yang mengatur mengenai tarif retribusi rumah potong hewan serta adanya penambahan objek kekayaan daerah berupa pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat maupun laboratorium lingkungan dan juga pelayanan kemetrologian serta adanya pengahapusan pasal yang mengatur mengenai retribusi kepelabuhan.
“Dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan daerah kota Pangkalpinang,” sebut nya
Dalam hal ini, Raperda tentang pemakaman umum sangat penting, karena saat ini kondisi pemakaman umum tidak tertata dengan baik sehingga terlibat berantakan. Hal ini mengakibatkan kesulitan fala, hal penataan untuk pengembangan atau perluasannya.
“Mengenai lahan pemakaman, justru terkendala oleh warga yang menolak untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum sehingga hal tersebut menjadi faktor penghambat proses pengembangan atau perluasan lokasi pemakaman yang berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal,” ujarnya.
Ia berharap tiga rapaerda yang diajukan dapat segera dibahas oleh anggotan DPRD bersama eksekutif sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah. ( Prd ).