Makassar, DETAKBABEL – Pemkab Bangka tiada henti-hentinya menerima penghargaan atas prestasi dan kinerja pemerintahan. Setelah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK dan Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementrian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi, kali ini Pemkab Bangka, bersama beberapa kabupaten/kota lain, berhasil meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama terbaik Indonesia.
Penghargaan diberikan langsung oleh Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Wakil Bupati Bangka, Syahbuddin, di Hotel Four Points, Makassar, Selasa 23 Juli 2019 dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional.
Bupati Bangka, Mulkan menyatakan dirinya menyambut baik dan memberikan penghargaan kepada semua stakeholder perlindungan anak, baik yang berasal dari pemerintahan maupun non pemerintahaan.
“Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bappeda sebagai Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, juga kepada seluruh stakeholder. Perlindungan anak memang menjadi focus perhatian kami. Kami sadar betul, masa depan Kabupaten Bangka ada ditangan anak-anak. Oleh karenanya hampir semua kebijakan dan energy utama kami salurkan kepada anak-anak, baik pendidikannya, kesehatan maupun secara luas perlindungannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati menyebutkan bahwa dalam periode “BANGKA SETARA 2018-2023”, pihaknya terus membangun dan terus memperbaiki kualitas sumberdaya manusia dengan aksentuasi pada stunting, perindungan anak, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintahan non dasar.
Menurutnya, di Kabupaten Bangka, jumlah anak-anak dengan usia 1-19 Tahun adalah 121.102 jiwa atau 37,34 persen dari total penduduk 324.305 jiwa. Anak-anak sejumlah itulah yang menjadi focus prioritas bagi pemkab Bangka untuk dilindungi.
“Perlindungan anak Kabupaten Bangka kami tujukan untuk memenuhi hak-hak anak. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak mencakup anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan meliputi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, serta mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi, dan diskriminasi.” tandasnya.
Masih kata Bupati, dalam konteks peningkatan perlindungan anak tersebut, kebijakan BANGKA SETARA diarahkan pada peningkatan akses terhadap pelayanan yang berkualitas, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan, dan upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak.
“Kemudian peningkatan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi dan peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak,” ujarnya.
Dalam rangka mencapai arah kebijakan tersebut, perlindungan anak dilaksanakan melalui beberapa fokus prioritas. Pertama, peningkatan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak, antara lain, melalui peningkatan aksesibilitas dan kualitas program pengembangan anak usia dini; peningkatan kualitas kesehatan anak; dan peningkatan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja. Kedua, perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi, antara lain melalui peningkatan rehabilitasi dan pelindungan sosial anak; peningkatan perlindungan bagi pekerja anak dan penghapusan pekerja terburuk anak; dan peningkatan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Ketiga, peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan anak, antara lain, melalui penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak; peningkatan kapasitas pelaksana perlindungan anak; peningkatan penyediaan data dan informasi perlindungan anak; dan peningkatan koordinasi dan kemitraan antarpemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak.
“Hasil pembangunan anak di Kabupaten Bangka sudah mulai terlihat, diantaranya, Insya Allah kami menjadi 10 daerah terbaik di Indonesia dalam pengelolaan stunting. Kami juga mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya, angka harapan sekolah kami terus meningkat, rataan lama sekolah kami terus membaik, angka harapan hidup kami semakin meninggi dan indeks pembangunan manusia kami melonjak luar biasa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyatakan bahwa penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak diberikan kepada Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. kami memastikan bahwa Kabupaten Bangka dibawah Bappeda sebagai Ketua Gugus Tugas KLA, sudah memiliki system pembangunan berbasis anak dimaksud.
“Kedepan, kami bertekad dan berkomitmen kuat untuk menjadikan Kabupaten Bangka mejadi Kabupaten Layak Anak kategori Utama dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak. Fokus kebijakan ini menyinergikan pembangunan sumber daya manusia khususnya anak-anak dan remaja selaku generasi muda dengan lingkungan yang humanis, dan berperan strategis dalam perencanaan pembangunan manusia ke depan,” imbuhnya.
Pengembangan Bangka sebagai Kabupaten Layak Anak kata Syahbudin perlu diapresiasi dan mendapatkan dukungan semua stakeholder, sebab memberikan harapan terciptanya generasi muda yang berkualitas, sehat, cerdas, kuat dan ramah.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, sebagai Ketua Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak menambahkan bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan memberikan jaminan perlindungannya, pihaknya melakukan berbagai upaya, tentu saja bekerja sama dengan semua pihak, baik pemerintahan, badan usaha, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan media massa. Aspek Kelembagaan menjadi focus dan prioritas kami, tentu saja dengan dibarengi penguatan pada 5 klaster perlindungan anak yang menjadi perhatian kami, yaitu; Klaster Kelembagaan, Aspek Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahtraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Klaster Perlindungan khusus.
“Penguatan aspek kelembagaan suprastruktur kami lakukan dengan menetapkan regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Khusus Anak yang bersifat holistik, yaitu yang memuat substansi ke 5 (lima) aspek atau klaster perlindungan anak,” kata Pan Budi.
Selain itu, juga dengan menetapkan regulasi yang mengatur secara spesifik dari 5 klaster secara terpisah, seperti di Bidang Pendidikan, di Bidang Kesehatan, kependudukan dan lain lain. Penguatan aspek kelembagaan juga kami lakukan dengan membentuk Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Gugus tugas ini menjalankan Rencana aksi daerah sebagai acuan penting untuk mengembangkan KLA secara sistematis, terarah, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan pembangunan perlindungan anak dalam memenuhi hak tumbuhkembang dan kesejahteraan anak telah ditunjukkan dalam capaian pembangunan dibidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu, persentase pekerja anak usia 10-14 tahun telah menunjukkan penurunan,” katanya.
Sementara itu, dalam memenuhi hak sipil anak untuk mendapatkan identitas dan legalitas kependudukan, semua anak usia 0-4 tahun telah memiliki akta kelahiran, sedangkan anak yang berusia ditas 4 tahun sudah memiliki kartu identitas anak.
“Selanjutnya, dalam rangka melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, telah tersedia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang menyediakan pelayanan untuk anak korban kekerasan, bekerja sama dengan berbagai lembaga masyarakat, rumah sakit, dan lembaga pelayanan sosial. Di bidang kesejahteraan sosial, telah tersedia pula pelayanan untuk mengatasi permasalahan sosial anak-anak, termasuk pendidikan, pendidikan keterampilan,” pungkasnya. (Adv/ Bangka)