Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki zona pertambagan pasir timah, hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No.1 Tahun 2012 tentang tataruang, akan tetapi para penambang TI rajuk ponton ilegal sepertinya tidak mengindahkan Perda yang sudah ada, masih juga membandel.
Karenanya, Tim Gabungan berbagai kesatuan dilibatkatkan untuk melakukan penertiban atas tambang – tambang pasir timah ilegal yang berada di Kawasan Alur Sungai Rangkui dan sekitarnya.
Tindakan tegas diambil Tim Gabungan, saat razia dilakukan puluhan TI Rajuk dan sakan yang ditingalkan para pelaku tambang pasir timah ilegal oleh tim Gabungan TNI, Polri dan Satpolpp Kota, Provinsi serta Intansi terkait.
H. Maulana Aklil (Molen) saat diwawancarai awak media setelah menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, Menyampaikan yang namanya Kota Pangkalpinang tidak boleh ada penambangan pasir timah ilegal, dan itu merupakan harga mati bagi saya ( Pemkot Pangkalpinang – Red ).
Dirinya katakan, sebenarnya para penambang ilegal itu paham kalau perkerjaan yang mereka lakukan itu salah, dan diapun sebetulnya mengharapkan para pelaku tambang itu mengerti dan melakukan pembongkaran sendiri atas Ti atau sakan sakan milik mereka.
Bukan itu saja, dirinya sudah menggecek, jika para pekerja tambang pasir timah ilegal dialur sungai rangkui itu 75 persen orang luar, dan 25 persenya orang Pangkalpinang.
" Andaikan ada pengaruh ekonomi bagi masyarakat Pangkalpinang terkait penertiban tambang tambang ilegal tersebut , mari kita diskusikan dan datang ke Kantor Pemkot Pangkalpinang atau ke rumah dinas," ujarnya.
Apa yang dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (26/6/2019) agar para pelaku tambang dan cukong dibelakangnya tahu, karena apa yang mereka kerjakan itu salah.
" Mari kita bersama jaga lingkungan Pangkalpinang, tanggung jawab kita bersama kalau tidak kita jaga maka akan berbahaya nantinya, seharusnya masyarakat menyadari kalau itu semua milik kita bersama," terang Walikota mengajak warga Pangkalpinang. ( red ).