LSM Laporkan Andre ke MKD: Mengurusi PSK Itu Tugas Satpol PP

Jakarta – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sebelumnya Jarak juga melaporkan Andre ke Bareskrim Polri namun laporannya ditolak. Ketua DPP Jarak, Donny Manurung mengatakan pihaknya meminta MKD mencopot Andre dari jabatan sebagai Anggota DPR. Andre dinilai melanggar etik sebagai anggota dewan.

“Dipecat, dipecat dari DPR RI. Sanksi dari kami harapkan Andre segera dipecat dari dewan,” kata Donny saat ditemui usai menyerahkan laporan ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

Donny menyampaikan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 mengatur anggota dewan wajib menjaga kehormatan DPR RI. Aksi Andre ini, kata dia, membuat masyarakat gaduh dan tidak percaya terhadap DPR.

Selain itu, Jarak menilai Andre melampaui batas kewenangannya sebagai Anggota DPR Komisi VI. Wewenang Andre, kata dia, seharusnya melakukan pengawasan kebijakan pemerintah seputar bidang energi.

“Ngurusi PSK lah, itu kan tugas Satpol PP. Kalau memang menerima aspirasi masyarakat tentang banyaknya prostitusi ya monggolah laporkan ke kepolisian. Jika tidak terselesaikan, polisi yang dipanggil dong, kan Polri ada rapat dengan dewan,” tuturnya.

Donny juga berpendapat aksi Andre tersebut sarat kepentingan politik. Dia menilai Andre menggunakan kekuasaannya sebagai anggota dewan untuk mencari simpati warga Sumbar demi kepentingan Pilkada 2020.

“Warga Padang kan punya standar moral yang sangat tinggi ya. Dia (Andre) menggunakan isu prostitusi untuk mendompleng suara, mendompleng popularitas dia,” tutur Donny.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kesaksian PSK berinisial NN yang ditangkap Polda Sumbar dalam penggerebekan prostitusi online pada Minggu (26/1). NN mengaku dijebak dengan dipesan lalu digerebek oleh sekelompok orang.

Ombudsman Republik Indonesia turut menduga ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.

“Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya,” kata Ninik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait