Dari tangan tersangka Ha (28), warga Desa Papan Rejo, Abung Semuli, Lampung Utara, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andre Gustami, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
" Tanpa menaruh curiga penyamaran, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu," ujarnya.
Andre menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara dirinya hannya disuruh oleh salah seorang untuk mengatarkan barang tersebut dan tak tau kalau yang memesan barang adalah petugas. "Saya hanya disuruh untuk mengatarkan barang sabu-sabu dan setelah itu saya diberi uang imbalan Rp. 50 ribu setiap kali mengantarkan barang," kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
Saat ini, lanjut kasat Narkoba, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku pemasok atau pengedarnya.( RniĀ ).