Pangkalpinang, DETAKBABELNEWS — Dalam rangka mengurangi sampah bahan plastik, BPBD Bangka Belitung menetapkan lima kawasan di Pangkalpinang bebas plastik.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPBD Bangka Belitung kepada media, Selasa (06/08/2019). Mikron mengatakan kawasan bebas sampah plastik ini nantinya akan diluncurkan pada puncak kegiatan Pengurangan Resiko Bencana Nasional pada 13 Oktober 2019 nanti.
” Lima kawasan bebas sampah berbahan plastik yang ditetapkan yaitu Bandara Depati Amir Pangkalpinang, SMPN 5, SMPN 8 Kota Pangkalpinang dan dua gereja Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
” Penetapan kawasan bebas sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengurangi penggunaan plastik di masyarakat,” terangnya.
Diakuinya, saat ini sampah berbahan plastik ini sudah luar biasa dan dapat mengancam kelestarian lingkungan di daerah Bangka Belitung ini, sehingga perlu ada upaya-upaya dalam mengurangi risiko bencana yang ditimbulkan oleh sampah ini.
” Saat ini sampah plastik tidak hanya menjadi masalah bagi pemerintah daerah, tetapi juga nasional dan internasional, karena sudah menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan di darat, sungai dan laut,” tukasnya.
Oleh karena itu, Gubernur Kepulauan Babel sangat peduli dalam mengurangi sampah plastik ini, agar provinsi penghasil bijih timah ini bebas dari sampah berbahan plastik ini.
” Kami bersama dinas terkait lainnya terus berupaya dan mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan plastik, agar Bangka Belitung ini bebas dari sampah berbahan plastik tersebut,” tutupnya. (*)