Tahapan akhir Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno
penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bertempat di Ballroom Swissbell Hotel, Selasa ( 13/08/19 ).
Yusmayadi, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pangkalpinang saat ditemui disela acara menyampaikan bahwa agenda kegiatan ini telah disusun dan diagendakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
" Setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan terkait dengan gugatan PHPU. MK telah menetapkan hasil sengketa pada tanggal 09 Agustus 2019 dan satu hari setelahnya (10 Agustus ) KPU Kota Pangkalpinang telah menerima hasil keputusan tersebut," terangnya.
Dalam proses penetapan perolehan kursi dan calon DPRD Kota Pangkalpinang terpilih, hari ini berjalan lancar dan aman, tidak ada keberatan dari saksi partai dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, hanya memberikan saran," terangnya.
Adapun, setelah penetapan ini dan berita acara ditandatangani, KPU Kota Pangkalpinang akan menyerahkan berkas kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretariat Dewan untuk mempersiapkan pelantikan 30 orang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang terpilih untuk dapat dilakukan pelantikan pada tanggal 28 Agustus 2019.
" Setelah berita acara ditandatangani , hari ini juga berkas akan kita kirim," tutupnya. ( red ).