Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SW mantan Kadis ESDM Provinsi Babel selaku PPK proyek PJU, Hidayat selaku Direktur PT Niko dan Candra sebagai pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Babel, Edi Ermawan didampinggi Kepala Seksi Penyidikan, Himawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan yang diperoleh ketiga nama tersangka dalam kasus PJU.
"Ya ada tiga tersangka yang ditetapkan. SW itu PPK, Candra sebagai pelaksana, dia bersama sama dengan Hidayat. Kalau Hidayat ini dia, Direktur PT Niko yang mendapatkan pekerjaan ini," tegas Edi Ermawan.
Sebelumnya pada Kamis 1/8/2019), lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan mengeledah enam ruangan kerja di Kantor Dinas ESDM Provinsi.
Dalam pengeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.( red * ).