Penyampaian akan informasi begitu cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi.
Bahkan suatu informasi yang begitu cepat tersebut melalui beberapa media sosial seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam seperti, whatsapp (WA) dan lain sebagainya justru tidak dapat difilter dengan baik.
Seiring kondisi tersebut itu pula pihak perusahaan media online spotberita.com & lintasanberita.com, Senin (20/6/2019) memiliki gagasan bekerja sama dengan pihak Dit Intelkam Polda Kep Bangka Belitung menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema 'Membangun Sinergisitas Media Dengan Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dalam Menangkal Berita Hoax dan Penyebaran Faham Radikalisme di Babel.
Acara FGD ini diikuti para peserta dari kalangan para pegiat pers termasuk sejumlah ketua organisasi wartawan/pers di Bangka Belitung antara lain, dihadiri ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Bangka Belitung diwakili Abdul Hamid SH selaku wakil sekretaris didampingi anggota bidang Bantuan Hukum & Perlindungan Wartawan, Akmal Fauzi HPI Bangka Belitung, ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bangka Belitung, Purwanto dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bangka Belitung, Evan Satriadi.
Sementara itu selaku pembicara/narasumber dalam acara FGD ini yakni Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung, AKBP Irwan Nasution & Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung, AKBP Maladi.
Pada tahun 2018 lalu, diungkapkan Irwan Nasution jika pada tahun tersebut tercatat sedikitnya 4 kasus dunia maya sempat ditangani pihaknya. Sejumlah kasus tersebut antara lain terkait sebaran berita hoax, ujaran kebencian termasuk kasus penipuan.
"Seperti halnya pada tahun 2018 ada 4 kasus. Kasus tersebut ada kaitan dengan kasus pornografi, hujatan kebencian dan penipuan.termasuk tindakan lainnya yang kita anggap sebagai ladang kejahatan," ungkap Irwan di hadapan peserta FGD.
Oleh karenanya, peran media sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan terkait peraturan hukum yang berlaku saat ini.
"Perlu peran kita bersama termasuk peran pers sangatlah dibutuhkan," harapnya.
Ditegaskan Irwan, pihak Polda Kep Bangka Belitung khususnya bagian Ditreskrimsus saat ini memiliki 9 orang personil bidang cyber crime senantiasa melakukan giat patroli di dunia maya.
Dari giat patroli tersebut diakuinya pihak Subdit II Ditreskrimsus kerapkali menemukan sejumlah perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Bahkan ia sendiri sangat berharap agar masyarakat jangan sampai terjerat dengan peraturan hukum yang berlaku jika suatu ketika terjadi tindak pelanggaran hukum.
"Pelanggaran pidana ada ancamannya jika kasus itu hoax atau melanggar pasal 14 maka ancaman hukumnannya yakni 10 tahun," terangnya.
Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang begitu pesat dianggapnya justru sebaliknya rentan atau akan luas berdampak terhadap pelanggaran hukum.
"Bayangkan saja para pengguna internet 157 juta. Sementara para pengguna hape (telepon genggam — red) sebanyak 137 juta dan sebanyak120 juta hingga user yang menggunakan akes internet mencapai angka 337 juta.
"Ini sangat rawan kejahatan. Dan ladang kejahatan bagi para pelaku. Termasuk anak-anak ada sekitar 26 persen," jelasnya.
Bahkan dirinya lagi-lagi Mengingatkan jika
kemajuan teknologi juga rawan bagi anak. Pasalnya di internet menurutnya terdapat banyak konten-kontem pornografi.
Acara yang dipandu langsung oleh Biar M Yamin SE MH juga selaku ketua panitia pelaksana acara FGD ini mendapat apresiasi positip dari kalangan peserta acara FGD saat itu. Bahkan saat acara ini pun turut hadir pula pimpinan media online spotberita.com dan lintasanberita.com, Aas Asrori.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi yang juga selaku narasumber pun memaparkan hal serupa diungkapkan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Bahkan Maladi menghimbau khususnya kepada masyarakat di Bangka Belitung hendaknya tidak memposting berita atau informasi yang belum tahu kejelasannya atau sumbernya.
"Meski beralasan tidak tahu sumber berita atau info yang dishare itu namun tetap saja orang yang menshare berita hoax akan tetap dijerat pasal 55 hukum pidana yakni turut serta dalam tindakan pidana," tegas Maladi.
Oleh karena itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak serta merta langsung mendistribusikan berita atau informasi yang tidak jelas ke medsos, namun sebaliknya agar masyarakat bijak dalam menggunakan medsos.
"Kira-kira yang tidak penting jangalah diposting ke medsos. Sebab nanti akan rugi sendiri," pesannya.
Selain menghadirkan para narasumber dari institusi kepolisian pihak penyelenggara pun saat acara FGD ini menghadirkan pula dua orang narasumber lainnya yakni ketua Komisi Informasi Provinsi Kep Bangka Belitung, Eko Tedjo dan seorang praktisi di bidang Informasi & Teknologi, Ferdinan S.Kom sebagai pembicara.
Dalam paparannya mengatakan jika seseorang hendak menyampaikan informasi untuk publik wajib jelas sumber informasi yang disampaikan itu.
"Informasi harus kita saring dulu jangan serta merta langsung dishare ke medsos, sebab jika menshare suatu berita atau informasi yang tidak benar akan ada ancaman pidananya. Semua informasi itu haruslah berasal dari sumber yang jelas," pesan Eko.
Ditegaskanya, sebelum seseorang menshare hendaknya disaring dulu. Hal itu bertujuan agar jangan sampai informasi yang disampaikan itu menyesatkan masyarakat.
"Saya pun berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial," harapnya.
Lain lagi pendapat yang dilontarkan oleh Ferdinand Handrata SKom selaku pembicara dalam giat FGD. Justru ia menilai berita hoax atau bohong sesungguhnya menurutnya tak lain hal itu dilakukan oleh seseorang yang memang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Hoax itu orang pengangguran yang sering melakukannya,. Sebab dia tidak ada pekerjaan," ungkapnya. ( Red/Pwt ).