Habisi 4 Saudara Gegara Warisan, Ibu-Anak di Banyumas Terancam Vonis Mati

Banyumas – Masih ingat dengan penemuan 4 kerangka manusia yang terkubur di pekarangan rumah di Banyumas? Peristiwa yang ternyata kasus pembunuhan gegara warisan itu kini telah bergulir di pengadilan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Empat terdakwa diseret ke meja hijau.

Mereka adalah Saminah alias Minah (53) dan dua anaknya, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Satu anak Saminah lainnya, Sania Roulitas alias Sania (37) didakwa pasal pencurian.

“Karena mereka (empat terdakwa) punya peran yang berbeda, namun perannya juga membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Antonius, saat ditemui seusai sidang, Selasa (14/1/2020).

Pada sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti dan hakim anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi, JPU Antonius menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap 4 orang saudaranya sendiri itu.

Korban yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak dari Misem yang merupakan pemilik rumah dan pekarangan tempat mengubur jasad para korban. Serta Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Dalam sidang pertama dengan terdakwa Saminah, Irvan, dan Putra, JPU menguraikan peristiwa pembunuhan yang terjadi lima tahun silam itu, tepatnya pada bulan Oktober 2014. Ketiganya bersepakat menghabisi para korban di rumah Misem di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Banyumas.

Berawal Cekcok Masalah Tanah

Rencana pembunuhan tersebut berawal dari cekcok terkait masalah tanah pada sekitar September 2014. Saminah ribut dengan korban Sugiono, Heri, dan Supratno.

Pada 7 Oktober 2014, terdakwa Irvan dan Putra meminta izin kepada Saminah untuk memberi pelajaran pada para korban. Hingga pada Kamis 9 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, Saminah kembali ribut dengan Sugiono terkait sumur yang ditutup hingga keluarga mereka tidak bisa mengambil air. Ditambah lagi permasalahan tanah yang ditinggali keluarga para terdakwa.

Pada saat itu, Putra mendengarkan keributan tersebut hingga akhirnya Irvan dan Putra meminta izin kepada Saminah dan merencanakan untuk menghabisi para korban.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, situasi rumah Misem sepi dan Saminah yang merupakan anak kedua Misem, membawa ibunya itu ke rumahnya. Setelahnya, Irvan dan Putra memakai potongan besi dan tabung gas 3 kg menghabisi satu per satu nyawa Sugiono, Supratno, Heri, dan Vivin. Rangkaian peristiwa itu berlangsung sekitar hampir 4 jam di dalam rumah Misem.

Kemudian keesokan harinya, Jumat 10 Oktober 2014 sekira pukul 07.30 WIB, Irvan dan Putra menggali tanah yang berada di belakang rumah Misem dengan menggunakan cangku. Setelah itu pada malam harinya sekira pukul 18.30 WIB, Irvan dan Putra mengubur keempat mayat saudaranya sendiri tersebut dengan cara ditumpuk.

Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Sedangkan Saminah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Sementara itu Sania didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saminah yang membawa embahnya (Misem) itu biar tidak terlihat, dia menyembunyikan embahnya itu. Perkaranya sama tapi perannya yang berbeda,” jelas JPU Antonius.

Sania disebut tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pembunuhan. Namun dia membantu menjual barang-barang milik korban.

“Sania itu saat kejadian tidak tahu ada kasus pembunuhan itu dalam dakwaan kami. Tapi dia hanya membantu menjual barang-barang milik korban. Ancaman hukuman terdakwa Irfan, Putra dan Minah (penjara) seumur hidup atau mati. Untuk Sania maksimal empat tahun (penjara),” terang Antonius.

Kuasa hukum para terdakwa, Susatyo, mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Bentuk formil dakwaan sudah, (kalau) masalah dengan isi dakwaan itu sudah materi (perkara), tentu kami akan melakukan saat pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penuntut umum,” ujar Susatyo.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (22/1) pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (mb/detik)

Pos terkait