Pangkalpinang, Detakbabelnews.com –
Satu dari 250 peserta CPNS 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut untuk menempati formasi guru sejarah tidak melakukan proses pemberkasan sampai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Proses pemberkasan penerimaan
dilakukan sejak tanggal 07 dan berakhur 12 Januari 2019 lalu, Karenanya setelah selesai melakukan proses pemberkasan, diketahui sebanyak 249 telah melakukan pemberkasan dan ada satu peserta yang tidak melakukan pemberkasan.
" Proses pemberkasan, sesuai aturannya harus melengkapi, antara lain : Surat Keterangan Kesehatan, Surat Bebas Narkoba, serta Surat Sehat Rohani, dan lainya," terang Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M Erisco Nurrahman. Rabu ( 16/01/19 ).
Proses pengunduran peserta tesebut telah dinyatakan dalam surat pengunduran diri dan telah ditandatangani diatas materai dan tidak ada seorang atau pihak manapun yang melakukan intervensi atas pengunduran peserta tersebut, oleh karena pihaknya akan mengirimkan dan membuat surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melapor terkait hasil tersebut.
" Pengganti atas peserta yang mengundurkan diri, tidak boleh melenceng harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu : formasi guru sejarah, sesuai jabatannya serta peserta terbaik dibawahnya," terang M Erisco Nurrahman.
Kemudian, untuk peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, tidak ada sanksi yang diberikan karena sesuai dengan aturan, selama belum keluar Nomor Induk Pegawai ( NIP ) tidak ada sanksi kecuali sudah keluar nomor induk kemudian mengundurkan diri maka peserta tidak dapat lagi mengikuti CPNS dikarenakan datanya sudah terdata dan terblokir ( red ).