Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Polres Bangka Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Sabtu, 27 Oktober 2018 lalu.
Penangkapan terhadap pelaku tersangka AP (25) dipimpin langsung AKP Ayu Kusuma Ningrum, SIK. Kapolsek Kelapa serta berhasil mengamankan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di lokasi lahan kosong, Rt.11, Kecamatan Kelapa.
Kemudian, setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya oleh pihak kepolisian, Minggu 28 Oktober, satu pelaku IB (29) berhasil diringkus oleh Anggota Polsek Kelapa di depan SDN 15 Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga.
Kemudian, dari keterangan dua ( 2 ) terduga yang berhasil diamankan tersebut, Anggota Polsek Kelapa kembali melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi dan berhasil mengamankan terduga, berinisial HS (27) dan AF (20) di rumah pondok kebun milik Amadan, beralamat di Dusun Rambat, Rt.05 Sekar Biru, Parit tiga Kabupaten Bangka Barat, sedangkan satu orang melarikan diri atas nama Sauni, kini menjadi DPO Polsek Kelapa.
" 10 Paket sabu – sabu dan 4 orang terduga penyalahgunaan berhasil kami ringkus sedangkan satu orang atas nama Sauni termasuk DPO Kepolisian," ujar Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum, SIK. saat melakukan Konferensi Pers dipimpin Kasat Narkoba Bangka Barat, Rabu ( 31/10/2018 ).
Adapun hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dan peredaran barang haram tersebut, pelaku merupakan sindikat atau jaringan antar Kecamatan ( Kelapa dan Parit Tiga) yang telah lama melakukan aksinya sehinga meresahkan masyarakat. (* Red ).