Bangka,DETAKBABEL– DPRD Kabupaten Bangka kembali menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakaan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020, Senin (26/8/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu beserta 23 anggota DPRD Kabupaten Bangka lainya.
“Ini merupakan hasil dari pengajuan Rancangan Peraturan Daerah KUA dan KUPPA yang diserahkan Bupati pada tanggal 1 Agustus yang lalu. Dan hasil nantinya telah melalui proses pembahasan di tiap masing – masing fraksi partai,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu.
Hasil dari pembahasan di masing-masing fraksi memutuskan untuk menyetujui raperda tersebut. Sehingga disepakati untuk menyetujui raperda KUA PPAS dan dijadikan sebagai peraturan daerah.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, wakil Bupati Bangka, Syahbuddin memberikan apresiasi terhadap hasil pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui KUA dan PPAS tahun 2020 untuk dijadikan peraturan daerah.
“Raperda KUA dan PPAS merupakan salah satu bentuk respon cepat dalam hal pemanfaatan APBD. Dengan disetujuinya KUA dan PPAS Tahun 2020 ini diharapkan mampu mempercepat kemajuan daerah. Selain itu seluruh OPD juga diharapkan agar lebih maksimal melaksanakan penyerapan anggran,” pungkas Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.
Dari pantauan, rapat paripurna ini selain dihadiri wakil Bupati Bangka, Syahbudin SIP juga dihadiri sejumlah OPD Kabupaten Bangka.