"Kami selalu berupaya untuk memanfaatkan anggaran seoptimal mungkin dengan mengurangi pembelajaan yang kurang bermanfaat, meningkatkan kinerja dan pelaporan keuangan dengan baik, serta membentuk pemerintahan yang bersih dan transparansi," ujar Bupati Bangka, Mulkan dalam sampaiannya.
Sebelumnya, pembahasan tentang rancangan Perda sudah dibahas pada tanggal 10 Juni 2019. Pembahasan perda dilakukan dengan mendengarkan hasil keputusan dari masing-masing fraksi. Dari ketujuh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut memberikan persetujuan untuk pembentukan perda.
Dengan disetujuinya perda APBD maka ditetapkanlah dalam surat keputusan nomor 170/188.344/VII/2019 dan berlaku sejak tanggal 8 Juli 2019.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Harapan dari penyerahan KUPA dan PPAS Dapat memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunann 2019.
"Langkah awal kita dengan memfokuskan APBD 2019 pada pembangunan strategis dan program-program strategis, termasuk mewujudkan Bangka sebagai gerbang pariwisata dan mencapai visi misi Bangka setara," pungkas Mulkan. ( red * ).
Sumber: DINKOMINFOTIK BANGKA