Bangka, DETAKBABEL – Rapat paripurna penandatangan Nota Kesepakatakan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2019, digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (22/7).
Bupati Bangka, Mulkan dalam sambutannya menuturkan, penyampaian Nota Kesepakatan merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran.
Ditambahkannya, kesepakatan lembaga eksekutif dengan legislatif sebagai bentuk nyata mewujudkan Kabupaten Bangka yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien menuju Bangka Sejahtera dna Mulia (Setara).
“Kesepakatakan antara pihak eksekutif dengan lembaga legislatif sebagai bentuk nyata mewujudkan Kabupaten Bangka yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien menuju Kabupaten Bangka yang Setara,” imbuh Bupati.
Diharapkannya, penyampaian Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS dapat berpihak kepada peningkatan derajat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka.
“Diharapkan dapat berpihak kepada derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka, ” kata Bupati.
Untuk itu Bupati mengajak segenap unsur di Pemerintahan Kabupaten Bangka bersinergi dalam melakukan pengalokasian anggaran yang berpihak untuk kepentingan masyarakat.
“Mari kita terus menjaga komitmen untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas di Bumi Sepintu Sedulang ini,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Bangka, Parulian selaku pimpinan rapat sempat menanyakan kepada seluruh anggota DPRD, apakah setuju. Lalu serentak dijawab oleh anggota yang hadir, setuju.
Kemudian Parulian mengetuk palu di atas mejanya. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Bangka, dihadapan tamu yang hadir.
Rapat paripurna tersebut selain dihadiri Bupati Bangka Mulkan, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian, anggota DPRD Kabupaten Bangka juga hadir unsur Forkopimda di lingkungan Pemkab Bangka. (Adv)