Bertepatan dengan acara buka bersama yang diselenggarakan Pengurus Masjid Darussalam Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Sabtu (1/6/2019), Bupati Bangka Mulkan melaksanakan kewajibannya sebagai umat muslim.
Badan Amil Zakat Nazional (Baznas) Kabupaten Bangka, menetapkan untuk zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Bangka sebesar Rp 32.500 perjiwanya.
Hal itu berdasarkan kesepakatan para ulama yang melakukan rapat penentuan nilai Zakat Fitrah, Zakat Fidyah dan Zakat Maal di Masjid Agung, Sungailiat, pada Kamis (9/5/2019) lalu.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan, mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan para ulama maka zakat fitrah yang wajib dibayarkan tidak jauh dari tahun kemarin yakni Rp 32.500 per jiwa.
“Besaran zakat yang dikeluarkan zakat fitrah untuk masing jiwa bila beras 2,5 kg, dengan nilai dengan rupiah diputuskan Rp 32.500 tiap jiwa,” terangnya.
Dengan penetapan zakat ini diharapkan seluruh masyarakat membayar zakatnya dimulai pada pertengahan bulan ramadan ini hingga akhir waktu yang telah ditentukan.sementara untuk pembayaran zakat Fidyah berdasarkan kesepakatan yakni untuk satu orang Rp 20 ribu perhari, diberikan kepada fakir miskin. ( red ).