Stunting Kabupaten Bangka menurun drastic dari 32,23 persen di tahun 2013 menjadi 8,9 persen di tahun 2019. Oleh karena itu Kantor Sekretariat Wakil Presiden menjadikan Pemkab Bangka sebagai model nasional dalam penurunan dan pencegahan stunting.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati Bangka diminta menjadi narasumber sekaligus sharing pengalaman dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Penurunan den Pencegahan Stunting yang diselenggarakan pada Rabu, 2 Oktober 2019 di Hotel Borobudur Jakarta.
Rakernas tersebut diikuti oleh 600 peserta yang terdiri dari Kepala Bappeda, Kadin Kesehatan, Kadin Pendidikan dan Kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia
Bupati Bangka, Mulkan dalam presentasinya menyatakan bahwa Angka stunting Kabupaten Bangka adalah 32,23% tahun 2013 dan ini kondisi yang sangat serius. Dalam hitungan ekonomi, dengan angka stunting tersebut, diproyeksikan kabupaten Bangka mengalami kerugian ekonomi berkisar Rp.439 milyar lebih dan bahkan stunting sangat berpotensi menyebabkan penyait berat dan akut serta kematian bayi dan balita. Oleh karenanya, Pemkab Bangka berkomitmen tahun 2023 kabupaten Bangka zero stunting dan pada era bonus demografi nantinya SDM generasi penerus di kabupaten Bangka berkualitas dan berintegritas serya memiliki daya saing.
Komitmen penurunan stunting merupakan turunan dari misi kedua RPJMD tahun 2019-2023 yang secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023. Penurunaan dan pencegahan stunting dilakukan melalui konvergensi dari 7 pengelolaan yaitu pengelolaan kelembagaan, pengelolaan advokasi, pengelolaan pernikahan, pengelolaan kehamilan, pengelolaan pengasuhan, pengelolaan sanitasi, dan pengelolaan inovasi dengan menerapkan pendekatan pembangunan partisipatif pentahelix yaitu pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten,kecamatan dan desa), pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan media massa.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto yang mendamoingi Bupati menyatakan bahwa Persoalan utama kita adalah rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang stunting dan rendahnya perilaku hidup sehat, serta kurangnya sosialisasi dan advokasi. Penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa. Pemerintah Kabupaten Bangka telah melakukan MoU dengan komunitas wartawan, RRI Pogramma 1 agenda dan informasi setiap hari pukul 07.30 sampai dengan 09.00, serta media sosial dalam upaya penyebarluasan informasi dan advokasi stunting, GERMAS, dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Disamping itu, dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama dengan Kemenag Kabupaten dan KUA tentang usia pernikahan dan nasehat pernikahan. Melaksanakan nganggung GERMAS setiap hari Jumat sehabis senam di semua level pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan sampai kabupaten, papar Mulkan selanjutnya.
Dalam menghadapi persoalan dan tantangan stunting, pemerintah Kabupaten Bangka menjalankan pembangunan berprinsip pada Pentahelix yaitu pembangunan yang melibatkan 5 pilar pembangunan yaitu pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten, dan desa), pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi dan media massa. Oleh karena itu, pembiayaan konvergensi program dan kegiatan penurunan dan pencegahan stunting juga harus menyertakan keterlibatan 5 pilar tersebut. Pemerintah daerah mengalokasi anggaran berpedoman pada peraturan bupati tentang rencana aksi daerah penurunan stunting. Pelaku usaha melalui penyaluran CSR.
Masyarakat melalui pembiayan mandiri. Perguruan tinggi melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan tema stunting dan perilaku hidup bersih dan sehat. Media massa melakukan publikasi dan advokasi dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam menjawab pertanyaan peserta Rakortek terkait Aksi 3 Konvergensi Stunting yaitu Rembuk Stunting, Mulkan mengatakan bahwa pelaksanakan rembuk stunting dianalogikan seperti kegiatan musrenbang. Rembuk stunting dimulai dari rembuk stunting desa, dilanjutkan dengan rembuk stunting kecamatan, dan berakhir pada rembuk stunting kabupaten. Pada rembuk stunting kabupaten inilah disusun rencana kegiatan penurunan dan pencegahan stunting secara terintegrasi dan menyeluruh bersama-sama dengan OPD terkait intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif stunting. Sampai bulan September 2019, kabupaten Bangka telah melaksanakan 7 aksi dan 8 aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting dan aksi ke 8 yaitu reviu kinerja stunting akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.
Mengakhiri paparannya, Mulkan menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah daerah dalam penurunan dan pencegahan stunting, secara teknis, terpulang kepada kemampuan OPD dalam bagaimana menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindaklanjut yang harus dilakukan pada tahun berikutnya. Sebagai kepala daerah, kami pastikan terus mendorong dan mengingatkan OPD agar target indikator penurunan stunting dapat dicapai sesuai dengan diharapkan. (Adv)