Pangkalpinang, Detakbabelnews.com – Bongkar muat mineral ikutan jenis Zirkon di Pelabuhan umum Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, namun tidak beberapa jam kemudian aktivitas bongkar muat zirkon tersebut kembali beraktivitas.
Pantauan awak media dilapangan, di lokasi bongkar muat yang sempat dihentikan tersebut tidak satupun pihak dari agen Pelayaran maupun pengawas lapangan untuk dapat dikonfirmasi. Sehingga timbul pertanyaan, Apakah mineral ikutan Jenis Zirkon yang akan dikirim keluar pulau bangka itu legal atau ilegal ?.
Sementara itu saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak Pelindo terkait perizinan bongkar muat ribuan Zirkon tersebut, Taufiq ADGM Komersil Property PT.Pelindo II yang berkantor di Pangkalbalam, Menerangkan Pelindo hanya mengeluarkan izin tempat untuk bongkar muat.
” Kalau sampai untuk mengetahui semua perizinanya kami tidak sejauh itu, namun seandainya ditemukan adanya masalah, maka akan kami evaluasi untuk memanggil agennya, kemudian apabila tidak kerja seharian, maka kapal itu akan kita suruh keluarkan terlebih dahulu mengingat bayak yang mengantri untuk bongkar muat,” ujar Tofiq, Senin ( 08/07/19 ).
Dari informasi yang berhasil ditelusuri media online ini, barang tadi berasal dan diduga dari PT Indomas, walaupun belum bisa dipastikan kebenarannya dengan berat jumlah barang yang dimuat berkisar hingga 18.000 ton. ( Tim redaksi ).