Pantauan Awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Hakim Ketua Qory Oktarina, beranggota Iwan Gunawan, Hotma EP Sipahutar dan Jaksa Penuntut Hidajaty SH, dari Kejaksaan Tinggi Provinsi BangkaBelitung dengan
menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Kepolisian Polda Babel.
Dalam persidangan yang ramai diliput dan disesaki puluhan wartawan baik media cetak dan elektronik lokal maupun nasional tersebut, Majelis Hakim mempertayakan saksi mengenai sejauh mana pemahaman saksi terkait jenis bahan tambang tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 158 atau 161 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis Zirkon, Elminite dan Monazite.
Atas sangkaan perbuatannya, Antoni terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, Antoni dinilai sebagai orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK.( Pwt ).